PALU – Seorang pria berinisial DA (28) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa sepeda motor hasil curian di wilayah Palu Timur. Tim Resmob Tadulako Polresta Palu meringkus DA yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pelaku ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa dokumen lengkap. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Jatanras, yang dipimpin IPTU Erics Iskandar dan AIPTU Gustiansyah, mengembangkan laporan masyarakat mengenai transaksi jual-beli sepeda motor bodong di wilayah Jalan Jati, Kecamatan Tatanga.
“Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait transaksi motor bodong. Pelaku kami amankan saat hendak bertransaksi pada pukul 00.25 WITA,” ungkap Kapolresta Deny Abrahams, Rabu (30/7/2025).
DA tiba di lokasi dengan sepeda motor hasil curian yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Jalan Kihajardewantoro, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut memang ia curi.
Setelah ditangkap, petugas segera membawa DA ke Markas Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolresta juga menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah menyusun berkas administrasi penyidikan sekaligus menggali kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang melibatkan DA.
“Kami masih mendalami apakah pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Penangkapan ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi awal kepada pihak berwajib. Polisi berharap kerja sama ini terus terjalin agar upaya pemberantasan tindak kriminalitas, khususnya curanmor, bisa berjalan lebih maksimal.(nas)