back to top
Selasa, 20 Januari 2026
BerandaDAERAHReformasi Transformasi Pengelolaan Sumber Daya Alam

Reformasi Transformasi Pengelolaan Sumber Daya Alam

Oleh : Anshar Maita

Analis Kebijakan Ahli Utama Pemda Banggai

Kabar68, – Pengelolaan sumber daya alam tampaknya masih belum sinkron dengan apa yang tertulis dalam Pasal 33 UUD 45 sebagai dasar sistem perekonomian nasional. Dikatakan sinkron apabila dipenuhi empat hal. Pertama, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kedua, cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ketiga, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Keempat, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 33 UUD 45 bukan sekedar pasal ekonomi melainkan fondasi ideologis negara ini, yang membantu para pendiri bangsa meletakkan prinsip bahwa kekayaan alam Indonesia bukan komoditas pasar semata, melainkan alat kemakmuran rakyat yang harus dikuasai negara.

Penyimpangan Terhadap Regulasi

Apabila dicermati, penyebab masalah utama dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yaitu ditemukannya penyimpangan terhadap regulasi yang ada. Regulasi yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang mengatur pengelolaan hutan dan pemanfaatannya, dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut ditengarai secara substansi mengandung sejumlah penyimpangan dari amanat konstitusi. Pertama, bertentangan dengan Konstitusi, yaitu dimana pengelolaan tambang sering lebih menguntungkan korporasi besar terutama asing dan oligarki daripada rakyat. Kedua, ketidakadilan distribusi manfaat hasil tambang dimana wilayah kerja tambang justru masih banyak kantong kemiskinan, Masyarakat adat dan lokal tergusur tanpa kompensasi memadai.

Ketiga, kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang. Buktinya, perusahaan tambang tidak menjalankan reklamasi pasca tambang akibatnya menurut estimasi BPK ada 432.690 hektar yang terlantar dan rusak. Keempat, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam tata kelola perizinan yang buruk. Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi ladang suap, tumpang tindih dan tidak sesuai tata ruang bahkan masuk di dalam kawasan hutan lindung, serta penggundulan hutan yang serampangan dan tidak memakai sistem Tebang Pilih Indonesia (TPI).

Konstitusi tidak pernah menempatkan investasi sebagai tujuan akhir tetapi investasi hanyalah alat. Tujuan akhir sejatinya adalah dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketika kebijakan hukum lebih sibuk melayani pasar daripada memastikan keadilan sosial, maka disitulah awal terjadinya penyimpangan konstitusi. Bila ini terjadi, maka yang dilanggar bukan hanya keadilan sosial, melainkan pelanggaran terhadap sumpah konstitusional sebagai bangsa.

Reformasi Transformasi Pengelolaan

Konstitusi khususnya pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan mandat tegas yaitu bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya negara tidak boleh hanya menjadi regulator pasif, tetapi harus hadir sebagai pengendali utama pengelolaan SDA khususnya Hutan, Laut dan tambang.

Konsep dikuasai oleh negara mencakup kewenangan untuk mengatur, mengurus, mengelola, mengawasi dan merumuskan kebijakan. Untuk itu, pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemakmuran rakyat, bukan pada keuntungan kelompok elit atau asing. Berikutnya, negara harus menolak intervensi asing yang merugikan kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam. Perjanjian internasional terkait menempatkan SDA pada posisi strategis dan diarahkan pada mutual benefit bukan kolonialisme gaya baru. ini artinya tidak mengekang kedaulatan bangsa sebagaimana yang terjadi di sulawesi tengah ( morowali ) yaitu“ Negara dalam Negara”.

Reformasi transformasi pengelolaan sumber daya alam merupakan suatu keharusan agar sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Negara harus hadir secara aktif untuk memastikan bahwa hasil hutan, laut dan tambang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan tata kelola yang transparan, adil, dan berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan nasional sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.(*)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Mediasi PT SEI Deadlock, Komisi III Pusing

0
PALU – Rapat mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ditutup tanpa menghasilkan solusi konkret terkait...

TERPOPULER >