Publik Butuh Bukti Nyata Penyelesaian Masalah Tambang Nikel di Banggai
BANGGAI, – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan di DPRD Banggai dan DPRD Provinsi Sulteng terkait permasalahan aktivitas perusahaan tambang nikel di Desa Siuna dan Kelurahan Pakowa, Kecamatan Pagimana, kini menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan belum adanya kejelasan tindak lanjut dari hasil RDP atas permasalahan tersebut.
“Secara yuridis, lembaga DPRD tidak hanya sebatas memberikan rekomendasi dalam RDP, karena hal ini merupakan instrumen penting dalam fungsi pengawasan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Namun saat ini, terkesan terjadi kesenjangan antara wewenang teoritis dan praktiknya,” tegas Asrudin Rongka, aktivis pemerhati tambang di Sulteng kepada Radar Sulteng, Kamis (26/3).
Menurutnya, meskipun secara kedudukan DPRD sejajar dengan pemerintah daerah, kekuatan RDP sangat bergantung pada komitmen politik untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi hingga tuntas.
Sehingga, rekomendasi RDP yang telah dikeluarkan DPRD Banggai dan DPRD Provinsi Sulteng terkait aktivitas tambang di Siuna dan Kelurahan Pakowa harus dikawal agar tidak sekadar menjadi “omon-omon” atau wacana belaka, terutama jika menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kini muncul pertanyaan publik, pantaskah RDP menjadi ‘teater politik’? Pertanyaan ini muncul ketika publik menilai ketidakjelasan penanganan kasus sejumlah perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut yang terkesan masih mengambang, karena tidak adanya komitmen serius dalam penyelesaiannya,” kata Asrudin.
Menurutnya, secara fungsi ideal, RDP seharusnya menjadi ruang rasional dan substantif untuk membahas kebijakan, bukan ajang pencitraan atau drama politik untuk kepentingan elektoral. Jika RDP berubah menjadi panggung sandiwara, maka substansi penyelesaian masalah akan terabaikan.
Namun, dari sisi realitas politik, RDP kerap dimanfaatkan oleh aktor politik sebagai panggung untuk menunjukkan keberpihakan, menegur pemerintah maupun perusahaan, serta menarik perhatian publik.
“Intinya, RDP tidak semestinya menjadi ‘teater politik’ yang mengutamakan drama daripada substansi. Namun dalam praktiknya, forum ini sering digunakan sebagai ajang pementasan gagasan atau bahkan drama politik. Tak heran jika kemudian RDP di lembaga legislatif kerap dikritik hanya menjadi panggung politik atau sekadar ajang ‘marah-marah’ tanpa substansi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah adanya kesepakatan tertulis atau rekomendasi, seharusnya ada tindak lanjut nyata, misalnya melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal kasus secara intensif dan berkelanjutan.
Selain itu, perlu adanya paparan mengenai sejauh mana progres tindak lanjut atas rekomendasi RDP terkait masalah tambang di Desa Siuna dan Kelurahan Pakowa, guna menghindari pengulangan isu tanpa penyelesaian. Publik juga berhak mengetahui hasil dan perkembangan tindak lanjut tersebut sebagai bentuk transparansi.
“RDP pada dasarnya merupakan fungsi pengawasan lembaga legislatif untuk menyerap aspirasi dan menyelesaikan masalah publik. Tanpa tindak lanjut konkret, RDP hanya akan menjadi ajang pencarian panggung politik,” jelasnya.
Hal ini menjadi poin penting dalam menjaga marwah lembaga legislatif. RDP seharusnya menjadi instrumen substansial dalam penyelesaian masalah rakyat, bukan sekadar mencari sensasi atau popularitas.
Dalam konteks fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi, RDP harus tetap fokus pada solusi berbasis data dan fakta, bukan retorika politik semata. Di sisi lain, RDP juga menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat.
“Diharapkan penanganan masalah publik membutuhkan bukti nyata, bukan retorika. RDP perlu digunakan secara efektif untuk merespons kesulitan rakyat, khususnya terkait persoalan tambang di Desa Siuna dan Kelurahan Pakowa, agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga. Dengan demikian, RDP harus menghasilkan outcome berupa rekomendasi dan tindak lanjut nyata, bukan sekadar tontonan di media sosial,” tambah Asrudin.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Provinsi Sulteng di Banggai, Moh. Rudi Sangadji, S.Sos., mengatakan bahwa tindak lanjut RDP Komisi III DPRD Sulteng telah didelegasikan kepada Kabag SDA Setda Banggai selaku Ketua Tim Pemda.
“Kami tinggal menunggu perintah dari Ketua Tim Pemda untuk proses tindak lanjut atas rekomendasi DPRD, karena beliau yang ditunjuk terkait permasalahan aktivitas perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut,” ujar Rudi.
Ketua Tim Pemda Banggai, Sunarto Lasitata, ST, MT, mengatakan permasalahan tersebut sedang dalam proses tindak lanjut dan tim tengah menyusun langkah penanganannya.
“Direncanakan tim Pemda Banggai pada Rabu (2/4) dan Kamis (3/4) akan melakukan peninjauan kembali ke lokasi yang dipermasalahkan. Saat ini tim sedang menyusun seluruh agenda permasalahannya,” ujar Sunarto.(MT)






