DPRD SULTENG Desak PT CPM Tanggung Jawab
PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa PT Citra Palu Minerals (CPM) tidak bisa lepas tangan atas maraknya penggunaan sianida dalam aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di dalam wilayah Kontrak Karya (KK) Poboya, Kota Palu.
Penegasan itu disampaikan Safri usai menurunkan tim investigasi ke kawasan pertambangan Poboya sebagai respons atas aksi Yayasan Masyarakat Madani Indonesia yang digelar pada Oktober 2025 lalu. Dalam investigasi tersebut, tim DPRD mengambil sampel tanah dan material tambang di sejumlah lokasi perendaman emas.
“Sampel itu kami uji di laboratorium, dan hasilnya ditemukan bahan beracun. Artinya, memang benar ada penggunaan sianida. Ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kesehatan masyarakat, apalagi lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga Kota Palu,” kata Safri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (13/1/2026).
Safri mengungkapkan, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas perendaman emas menggunakan sianida tidak hanya satu atau dua titik, melainkan mencapai ratusan rendaman. Meski sebagian dinilai mengikuti pola teknis pertambangan, ia menegaskan aktivitas tersebut tetap melanggar hukum karena berada di dalam wilayah Kontrak Karya PT CPM.
“Setelah dicek, pemegang KK di wilayah itu adalah PT CPM. Tapi di dalamnya ada ratusan rendaman milik pihak lain. Polanya seperti pasar, bebas dan masif. Ini bukan kejadian baru, sudah berlangsung bertahun-tahun,” ungkap mantan aktivis PMII tersebut.
Menurut Safri, fakta tersebut menunjukkan adanya pembiaran serius. Ia menilai PT CPM memiliki tanggung jawab moral dan hukum karena aktivitas ilegal itu terjadi di dalam wilayah konsesi yang menjadi kewenangannya.
“Harus ada dorongan kuat dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar PT CPM dimintai pertanggungjawaban. Tidak bisa berlindung di balik status KK, sementara di dalamnya terjadi praktik berbahaya,” tegasnya.
Safri juga menyebut Gubernur Sulawesi Tengah telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait persoalan tambang Poboya. Namun di sisi lain, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak, terutama karena sianida merupakan bahan kimia berbahaya dan penggunaannya diatur ketat oleh negara.
“Sianida ini barang beracun dan dilarang. Pertanyaannya, bagaimana bisa masuk dan digunakan secara leluasa di Sulawesi Tengah? Kalau dibiarkan, ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang terorganisir dan sistematis,” katanya.
Ia bahkan mempertanyakan kinerja aparat kepolisian, mengingat lokasi aktivitas tambang tersebut hanya berjarak sekitar 10 kilometer dari Markas Polda Sulawesi Tengah.
“Kalau aparat tidak bertindak, patut dipertanyakan ada apa. Jika Kapolda Sulteng tidak mengambil langkah, saya minta Mabes Polri turun tangan. Ini menyangkut keselamatan warga Palu,” ujar Safri.
Safri juga menanggapi pernyataan Wakapolda Sulteng yang menyebut tidak ada tambang ilegal di Poboya dengan alasan kawasan tersebut merupakan wilayah tambang milik PT CPM. Menurutnya, pendekatan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
“Status Kontrak Karya tidak bisa dijadikan pembenaran atas aktivitas penambangan oleh pihak-pihak di luar pemegang izin. Justru di situlah masalahnya,” tegasnya.
Ia memastikan DPRD Sulteng akan terus mendesak pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban secepatnya demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Zar)






