back to top
Jumat, 8 Agustus 2025
BerandaDAERAHRangkap Jabatan Kepala Desa Padungnyo-Guru PPPK Disorot, Bupati Banggai...

Rangkap Jabatan Kepala Desa Padungnyo-Guru PPPK Disorot, Bupati Banggai Diminta Segera Sikapi

BANGGAI – Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka diminta segera menyikapi Kepala Desa (Kades) Padungnyo, Kec. Nambo yang diketahui rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) guru.

“Pak Bupati dimohon untuk segera menyikapinya. Segera memanggil atau menyurati Camat Nambo untuk menyampaikan larangan ini kepada para kepala Desa dan perangkat Desa yang merangkap jabatan sebagai PPPK. Mereka diwajibkan untuk memilih salah satu jabatan yang akan mereka jalani,” tandas tokoh masyarakat di Kecamatan Nambo yang enggan disebutkan identitasnya, kepada Radar Sulteng, di Luwuk, Selasa (28/7).

Menurutnya, Kades atau perangkat desa yang juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) guru akan dikenakan sanksi tegas jika merangkap jabatan yang dapat berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika peraturan ini dilanggar, sanksi administratif dan sanksi lainnya akan diberikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pelanggaran ini juga dikategorikan sebagai penerimaan ganda yang dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana.

“Sejumlah warga di Padungnyo, dan beberapa organisasi masyarakat sipil di Banggai juga meminta Pemkab Banggai, agar bertindak adil dan menegakkan peraturan secara jujur dan tidak koruptif secara administrasi  dalam menangani kasus rangkap jabatan dimaksud,” ujar sumber.

Disisi lain, mereka menilai, Kades Padungnyo, Halima Ineng, A.MD, yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kab. Banggai yang merangkap PPPK sebagai guru  ahli pertama guru kelas pada SDN 2 Padungnyo,  terhitung TMT Maret 2025, jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2024 tentang Desa, serta berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menerima penghasilan ganda.

Larangan rangkap jabatan bagi Kades, sesuai UU No.6 tahun 2024 tentang Desa, secara tegas melarang perangkat Desa merangkap jabatan. Sedangkan untuk PPPK ketentuan ini juga diperkuat karena mereka harus memenuhi target kinerja yang dievaluasi tahunan, sehingga double job tidak diperbolehkan.

Sementara itu, Kades Padungnyo, Halima Ineng, A.MD yang dikonfirmasi Radar Sulteng via telepon, membenarkan hal itu. Namun pihaknya dalam mengambil keputusan terlebih dahulu akan mengkonsultasikan hal ini kepada pimpinan (Bupati-Red) dan instansi terkait.

“Saya sangat memahami aturan perundang-undangan. Saya akan koordinasikan dengan pimpinan dulu sebelum saya mengambil sikap. Begitupun juga dengan dinas terkait,” ujar Kades Halima.

Ditempat terpisah Plt. Kepala Dinas PMD Kab. Banggai, Hasan Bashwan M.Dg. Masiki , S.STP dan Kepala Bidang PMD, Adhiyatma Hamad, S.STP yang dikonfirmasi Radar Sulteng via telepon belum memberikan keterangan resmi terkait sikap tegas terhadap keberadaan Kades Padungnyo yang rangkap jabatan tersebut.(MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kabel XL Home Berapi di Kelurahan Nunu : Instansi Angkat Tangan,...

0
PALU, Sulawesi Tengah – Warga di Jalan Jati, Lorong 1, Kelurahan Nunu,Kecamatan Tatanga, Kota Palu, diresahkan oleh percikan api yang muncul dari kabel layanan...

TERPOPULER >