back to top
Kamis, 5 Februari 2026
BerandaDAERAHRachmansyah: Saya Tidak Ada Niat Melarikan Diri

Rachmansyah: Saya Tidak Ada Niat Melarikan Diri

Klaim Sudah Kembalikan Seluruh Uang Rekomendasi Temuan BPK

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali Rachmansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Daerah Morowali di Jakarta.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka di Jakarta. Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam pada Jumat dini hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah sebelumnya tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.

Saat ditemui Radar Sulteng di Rutan Maesa Palu (1/2/2026), Rachmansyah menegaskan bahwa dirinya akan selalu taat pada hukum yang berlaku. Ia membantah tudingan bahwa dirinya tidak kooperatif atau berniat melarikan diri.

“Saya sebagai warga negara tetap koperatif terbukti  saat saya sedang di Rumah sakit di Jakarta pihak kejaksaan sudah mengambil keterangan (BAP) saya di rumah sakit dan kejaksaan membuktikan sendiri bahwa memang saya di rumah sakit sedang perawatan. Dan pada tanggal 30 januari 2025 pihak kejaksaan menelepon Penasehat Hukum saya untuk dimintai keterangan BAP tambahan di kejaksaan negeri Jakarta Selatan. Ini membuktikan bahwa saya tidak menghilangkan diri seperti yang diberitakan selama ini terbukti hanya ditelepon saja saya datang, ini buktinya saya koperatif. Namun yang saya kaget ternyata sementara saya di BAP tiba-tiba muncul penyidik dari kejaksaan tinggi sulteng dan anggota TNI dengan membawa senjata Laras Panjang. Saat itu saya langsung di tahan dan saya langsung di bawa ke palu menggunakan pesawat,” tutur Rachmansyah.

Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya murni karena alasan kesehatan dan ibadah. Rachmansyah mengaku sempat mengalami syok saat menerima panggilan pada Desember 2025 karena memiliki riwayat penyakit jantung, hingga harus dirujuk ke Jakarta untuk perawatan intensif.

“Kemudian tanggal 5 Desember 2025 datang lagi panggilan untuk di BAP tanggal 8 Desember 2025, jujur sebagai manusia biasa saya syok menerima panggilan tersebut karena saya ada riwayat sakit jantung, mungkin karena kaget menerima panggilan tersebut saya menjadi sakit. Dan karena kondisi saya tidak membaik saya di rujukan ke jakarta untuk berobat lanjut karena keluarga saya khawatir sakit jantung saya akan semakin parah,” lanjutnya.

Rachmansyah mengaku terkejut dengan proses hukum ini karena menganggap persoalan tersebut sudah selesai secara administratif. Ia mengklaim telah mengembalikan seluruh dana temuan BPK sebesar Rp8.775.000.000 (termasuk pajak Rp225.000.000) sebelum proses penyidikan dimulai.

“Perlu saya tambahkan agar di ketahui oleh masyarakat bahwa selain sudah mengembalikan dana tersebut diatas pada tanggal 13 oktober 2025 ada surat dari pemda morowali dalam hal ini inspektorat (APIP PEMDA) bahwa Hasil LHP dari BPKP Sulteng menyatakan bahwa dana telah dikembalikan dan tidak ada lagi kerugian Negara, ditambah lagi pada tanggal 27 Oktober 2025 BPK-RI telah membuat surat rekomendasi bahwa sudah di lakukan pemulihan atas temuan BPK. Ini suratnya silahkan bapak foto,” ungkap Rachmansyah seraya memperlihatkan dokumen dari BPK-RI.

Penasihat Hukum (PH) Rachmansyah, M. Wijaya, SH, MH, menekankan bahwa kasus ini bermula dari temuan BPK yang telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana secara penuh. Ia menilai penahanan ini bersifat excessive (berlebihan) jika merujuk pada KUHAP baru.

“Dalam unsur pidana ketika ada mans rea baru kita bisa melakukan pidana kepada seseorang, memulihkan keadaan semula menandakan aktuarisnya sudah tidak ada sama sekali memiliki interpretasi mendalam dalam konteks risiko dan keuangan,” ungkap Wijaya.

Wijaya berargumen bahwa karena kerugian negara telah dipulihkan sebelum penyidikan, maka unsur niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri tidak terpenuhi. Menurutnya, tindakan yang dilakukan kliennya saat menjabat merupakan bagian dari kewenangan diskresi untuk percepatan pembangunan.

“Selaku Pj. Bupati tindakannya adalah bagian dari Discretionary Power dlm percepatan pembangunan. Kesalahan yang mungkin terjadi adalah administrative error, bukan maladministrasi koruptif,” pungkas Wijaya.(IJL)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Satu Rumah Rusak Berat, Angin Puting Beliung Terjang Desa Lindo Touna

0
TOUNA – Angin puting beliung menerjang Desa Lindo, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, Selasa (3/2/2026) pagi. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu unit rumah...

TERPOPULER >