back to top
Kamis, 18 Desember 2025
BerandaDAERAHPunya Sertifikat Sah, Tapi Pemilik Lahan Dilarang Panen Sawit...

Punya Sertifikat Sah, Tapi Pemilik Lahan Dilarang Panen Sawit Sendiri

PALU — Warga Desa Era melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang diduga melibatkan Kepala Desa Era, Sekretaris Desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke aparat penegak hukum. Dugaan tersebut muncul setelah PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) menghentikan seluruh aktivitas perkebunan dan meninggalkan wilayah desa pada 31 Oktober 2025.

Perwakilan masyarakat, Alan Billy Graham, mengatakan setelah PT RAS angkat kaki, pemilik lahan yang memiliki surat kepemilikan sah berupaya kembali menguasai tanah mereka. Namun, langkah itu justru terhambat oleh kebijakan pemerintah desa.

“Ketika perusahaan keluar, masyarakat yang punya surat dan diakui perusahaan serta pemerintah ingin kembali menguasai lahannya. Tapi kebijakan Kepala Desa justru berlawanan dengan itu,” kata Alan, Selasa (16/12/2025).

Alan menyebut Kepala Desa Era diduga menginstruksikan warga untuk memanen kelapa sawit di seluruh areal perkebunan, termasuk di atas lahan yang memiliki legalitas berupa sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Perintahnya jelas, masyarakat disuruh panen di semua area, termasuk lahan yang punya surat dan legal standing,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas panen tersebut tidak hanya melibatkan warga Desa Era. Sejumlah pemanen bahkan berasal dari luar desa hingga luar provinsi, yang menurutnya terjadi akibat ajakan dan pembiaran aparat desa.

“Yang panen bukan hanya warga desa. Ada juga dari luar desa dan luar provinsi. Ini terjadi karena ajakan dan pembiaran Kepala Desa, Sekdes, dan Ketua BPD,” tegas Alan.

Kondisi tersebut membuat pemilik lahan sah tidak lagi bisa menguasai tanahnya sendiri. Alan menilai situasi ini berpotensi memicu konflik terbuka di lapangan.

“Kalau kami memaksakan diri, benturan pasti terjadi. Itu yang kami hindari, sehingga kami memilih menempuh jalur hukum,” katanya.

Menurut Alan, aktivitas panen sawit terus berlangsung sejak PT RAS keluar hingga saat ini, atau sekitar dua bulan terakhir. Ia juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membekingi aktivitas tersebut.

“Ada oknum anggota yang membacking. Mereka meminta upeti dengan memanfaatkan masyarakat,” ungkapnya.

Warga menerima informasi bahwa nilai upeti yang diminta mencapai Rp250 ribu per orang atau per kelompok panen.

“Soal itu ada saksi yang bisa dimintai keterangan,” ujar Alan.

Ia menaksir kerugian pemilik lahan sangat besar. Berdasarkan data dari dua lokasi timbangan di Desa Peleru dan Desa Era, volume panen sawit mencapai sekitar 100 ton per hari.

“Kalau rata-rata 100 ton per hari dan harga Rp2.500 per kilogram, kerugiannya sekitar Rp250 juta per hari,” jelasnya.

Selain itu, Alan juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap warga oleh oknum aparat kepolisian di tingkat polsek.

“Ada upaya intimidasi terhadap masyarakat oleh oknum anggota polisi,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik lahan, Nelson Manantuada, mengaku belum pernah menikmati hasil panen di atas lahannya sendiri sejak PT RAS keluar dari wilayah tersebut.

“Saya sama sekali belum pernah panen di lahan saya sendiri,” kata Nelson.

Ia mengaku sempat menegur para pemanen sawit, namun mendapat jawaban yang menurutnya tidak masuk akal.

“Mereka bilang, ‘betul ini lahan bapak, tapi kelapa sawitnya milik perusahaan’. Menurut saya itu aneh, karena mereka sendiri mengakui lahannya milik kami,” ujarnya.

Nelson menegaskan pemilik lahan yang memiliki sertifikat dan SKT justru dilarang memanen sawit di atas tanahnya sendiri. Ia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mencegah konflik yang lebih luas.

“Kalau tidak segera ditertibkan, ini bisa memicu konflik antar masyarakat,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Era serta pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Korban Penipuan Proyek Adik Wali Kota Palu Tempuh Jalur Hukum

0
PALU — Dugaan penipuan dengan modus iming-iming proyek yang diduga melibatkan Mohamad David, yang disebut sebagai adik Wali Kota Palu, kembali mencuat. Kali ini,...

TERPOPULER >