Kabar68.BANGGAI – Polda Sulawesi Tengah didesak bersikap progresif dan mempercepat penanganan dugaan korupsi dana APBD Banggai senilai Rp123,5 miliar. Kasus yang menyeret kebijakan pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat itu sudah hampir 10 bulan ditangani Ditreskrimsus Polda Sulteng tanpa kejelasan.
Masyarakat menilai lambannya penanganan berpotensi mencederai rasa keadilan publik. “Jangan biarkan keadilan rakyat Banggai tercederai. Hingga kini perkembangan kasus nyaris tak terdengar, kecuali ketika media bertanya,” tegas Supriadi Lawani, pemuda asal Banggai, Sabtu (27/9).
Program pelimpahan kewenangan yang dimulai akhir 2023 itu mengalokasikan Rp5 miliar per kecamatan. Pemerintah daerah mengklaim kebijakan ini untuk mempercepat pelayanan publik. Namun, publik khawatir dana tersebut rawan disalahgunakan, terutama terkait transparansi dan pertanggungjawaban administrasi.
Sejumlah camat telah dipanggil penyidik untuk menyerahkan dokumen, termasuk RKA, RAB, DPA, dan APBD 2024. Bahkan BPK menemukan adanya ketidaksesuaian administratif dalam pelaksanaan program, sehingga memicu desakan agar aparat penegak hukum segera mengusutnya.
Aktivis antikorupsi Sulteng, Asrudin Rongka, menilai ketidakpastian hukum akibat mandeknya kasus justru merugikan banyak pihak. “Indikasi kebocoran anggaran sebesar Rp123,5 miliar ini patut diduga karena adanya persengkokolan, bukan hanya di tingkat camat, tapi juga dalam bentuk kebijakan pimpinan. Jika dibiarkan, kebocoran ini bisa dianggap sebagai hal biasa,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari Direktur Krimsus Polda Sulteng Kombes Pol Feri Nur Abdulah belum diperoleh. Kabid Humas Polda juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Publik kini menunggu langkah Kapolda Sulteng yang baru, Irjen Pol Endi Sutendi, untuk membawa perubahan dalam penanganan perkara korupsi besar di Sulteng, termasuk kasus Banggai yang dinilai mengendap terlalu lama. (MIT) *Lis