Kabar68.BANGGAI – Perusahaan tambang nikel di Desa Siuna Kec. Pagimana, PT. Penta Dharma Karsa (PDK) telah dilaporkan pemilik lahan, Ronald Reppy ke Polda Sulteng, terkait perkara dugaan penyerobotan lahan seluas 36 ha, sesuai surat pengaduannya, tanggal 12 November 2025.
Berdasarkan pengaduan pelapor dan surat perintah penyelidikan No. SP.Lidik/468/XI/2025/Ditreskrimsus, 18 November 2025, oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Fery Nur Abdulah, SIK, telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor sdr. Ronald Reppy. Hal itu berdasarkan surat panggilan Dirkrimsus 2 Desember 2025 yang ditujukan kepada pelapor.
Kombes Fery Nur Abdulah, SIK dalam suratnya menekankan, saat ini Ditreskrimsus Polda Sulteng, sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan perkara tindak pidana penyerobotan lahan dengan cara PT. PDK telah melakukan kegiatan pertambangan berupa eksplorasi dilahan milik sdr. Ronal Reppy bersama 6 warga lainnya sejak tahun 2024, tanpa mengganti rugi pemilik lahan seluas 36 ha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana.

“Benar, kami sudah melaporkan masalah tersebut ke Polda Sulteng, terkait lahan keluarga kami seluas 36 Ha, sejak 2024 lahan tersebut sudah dibongkar perusahaan namun belum ada ganti rugi. Permasalahan ini sebelumnya kami melaporkan ke penyidik tipiter Polres Banggai, dan kini kasusnya sudah dalam penanganan Polda Sulteng,” tandas Ronald Reppy kepada Radar Sulteng di Luwuk, Sabtu (13/12).
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa di lokasi tersebut tim penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Banggai, telah melakukan pemasangan pita kuning yang dililitkan disebuah pohon, yang berfungsi sebagai alat bantu visual bagi petugas penegak hukum untuk mengelola area atau mengkomunikasikan informasi sementara, dan berbeda dengan fungsi hukum dari police line yang secara resmi melarang akses publik atau aktivitas perusahaan.
Meskipun istilah police line sering digunakan secara umum, namun pita yang digunakan tim Tipiter Polres Banggai di lokasi tersebut, memiliki beberapa kategori dan tujuan yang berbeda, sehingga aktivitas eksplorasi perusahaan pada areal dimaksud tetap berjalan normal.
Menanggapi pemasangan pita polisi pada lokasi yang dijadikan objek sengketa dilokasi ekspolorasi PT. PDK, yang dililitkan pada sebuah pohon, dan tidak dibentangkan pada objek sengketa, Kapolres Banggai, AKBP Putu Binangkari, melalui Kanit Tipiter, IPTU Bagas Sanjaya, yang dikonfirmasi Radar Sulteng di Kantor Polres Banggai, mengatakan bahwa pita kuning yang hanya dililitkan pada sebuah pohon dilokasi yang dilaporkan sdr. Ronald Reppy itu bukan kategori police line.
“Tidak semua pita yang digunakan polisi itu kategori police line yang membatasi TKP. Agar tidak gagal paham, bahwa pemasangan pita oleh petugas yang dililitkan pada sebuah pohon yang berada dilokasi objek penyelidikan itu bukanlah police line. Hal itu dilakukan petugas sebagai tanda secara visual batas-batas area yang relevan dengan penyelidikan atau mengidentifikasi lokasi,” ujar IPTU Bagas.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan tim penyidik Tipiter Polres Banggai pada lokasi tambang PT. PDK bukan melakukan upaya paksa. Sehingga pita yang terpasang merupakan sebuah tanda dalam melakukan pengukuran objek lokasi dimaksud dan penentuan titik koordinatnya, sebagaimana luas lokasi yang dilaporkan pelapor.
Terkait lokasi 36 Ha, Polres Banggai telah menyurati tiga instansi terkait, masing-masing, BPN, Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), dan Dinas Kehutanan, untuk segera menentukan dan menetapkan titik koordinatnya.
“Tindaklanjutnya, pihak penyidik masih menunggu hasil dari instansi terkait, dalam melakukan identifikasi dan penentuan titik koordinat lokasi sdr. Ronald Reppy, yang diduga terkena dampak aktivitas tambang PT. PDK, terkait lahan yang belum diganti rugi, sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan serta penyelesaian konflik agraria,” jelas Bagas.
Penentuan titik koordinat (survei dan pemetaan) sangat diperlukan untuk memastikan batas-batas lahan yang pasti. Hal ini juga penting untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan dan sengketa lahan.
“Data koordinat yang akurat menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa atau keluhan dari warga yang merasa lahannya belum teridentifikasi atau belum diganti rugi dengan layak oleh pihak perusahaan, dan hal itu menjadi kewenangan ketiga instansi terkait,” Pinta Bagas.(MT).






