back to top
Kamis, 13 November 2025
BerandaDAERAHBANGGAIPT Pantas Indomining WAJIB Patuhi Regulasi, Sebelum Lakukan Aktivitas...

PT Pantas Indomining WAJIB Patuhi Regulasi, Sebelum Lakukan Aktivitas Tambang di Pakowa

Kabar68.Banggai – PT. Pantas Indomining, salah satu perusahaan tambang nikel, berencana akan melakukan aktivitas kegiatannya yang dipusatkan di Kel. Pakowa Kec, Pagimana. Namun, sebelum melakukan kegiatannya, PT. Pantas Indomining diminta dan wajib hukumnya terlebih dahulu menunjukkan legalitas perusahaan, penuhi serangkaian regulasi dan perizinan yang ketat, sesuai amanat UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba, sebagaimana telah dirubah, terutama oleh UU No.3 tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya, dan UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan pemerintah terkait kegiatan pertambangan.

Terkait penegakan regulasi, PT. Pantas Indomining diwajibakan memastikan semua rencana operasi penambangan nikel di Kel. Pakowa, dengan mematuhi peraturan yang ada, termasuk mengenai dokumen segala bentuk perizinan, standar lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal terutama wilayah lingkar tambang.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, PT. Pantas Indomining, bermodalkan IUP Operasi Produksi melalui keputusan Bupati Banggai, No. 541.15/1089/DISTAMBEN, tanggal 29 Oktober 2012, sampai dengan saat ini tidak melakukan operasi bahkan IUP ini terkesan “tidur” tanpa aktivitas, sehingga dibulan September 2025, PT. Pantas Indomining kena “finalty” masuk dalam daftar 15 perusahaan tambang nikel di Sulteng, yang terdampak dalam daftar pencabutan IUP di Kementerian ESDM dari 190 IUP di Indonesia.

Saat ini, perusahaan dimaksud berniat untuk beraktivitas, namun sebagaian besar masyarakat dilokasi lingkar tambang nikel, justru terkesan “resah dan bingung” dengan keberadaan perusahaan tersebut, karena belum melakukan sosialisasi tiba-tiba sudah kasih masuk alat 1 (satu) buah eksavator dan pembersihan lokasi jetty.

“Ini Kel. Pakowa, bukan Desa Siuna. Supaya perusahaan seenaknya masuk tanpa sosialisasi yang matang dengan masyarakat. Tunjukkan terlebih dahulu semua kelengkapan dokumen perusahaan dalam melakukan aktivitas tambang nikel di Kel. Pakowa. Kami tidak butuh dikibuli dengan berbagai kepentingan, terutama issu soal tenaga kerja dan kepentingan oknum tertentu dibalik perusahaan. Tunjukkan kelengkapan legalitas perusahaan, baru bisa perusahaan menjalankan aktivitasnya. Kami minta Pemda Banggai, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Pakowa berdiri diatas kepentingan masyarakat bukan diatas kepentingan perusahaan,” keluh sejumlah warga saat berdialog dengan Radar Sulteng dilokasi tambang PT. Pantas Indomining, Minggu (9/11).

Menanggapi hal tersebut, aktivis di Sulteng, Asrudin Rongka, menegaskan, masyarakat dilokasi lingkar tambang berhak untuk mempertanyakan legalitas perusahaan sebelum melakukan aktivitasnya. Idealnya, perusahaan patuhi regulasi sesuai amanat UU. Lengkapi segala bentuk perizinan baru bisa beraktivitas.

“Kalau perusahaan tidak mematuhi regulasi sesuai amanat UU, jangan salahkan masyarakat kalau mereka melakukan perlawanan. Imbas dari aktivitas tambang dampaknya ke masyarakat. Karena regulasi wajib hukumnya. Semua regulasi harus dipenuhi oleh perusahaan kalau mau aman beroperasi. Jangan masyarakat hanya dikibuli dengan persoalan “lapangan pekerjaan”, ini lagu lama. Transparansi dan konsultasi, wajib melibatkan masyarakat dalam setiap tahap proyek tambang, mulai dari perencanaan hingga operasi, agar suara dan kekhawatiran masyarakat didengar dan dipertimbangkan, bukan suara kepentingan oknum para pejabat,” tandas Asrudin.

Menurutnya, regulasi utama yang wajib dipatuhi PT. Pantas Indomining, meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi dan Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Selain itu, dokumen izin lainnya, RKAB, Izin Jalan Propinsi dan Izin Pelabuhan Jetty. Tunjukkan semuanya itu baru kategori perusahaan bonafid.

Adapun aspek regulasi yang wajib dipatuhi, yakni izin dan operasional, dimana kegiatan pertambangan hanya bisa dilakukan oleh pemegang IUP atau IPHK. Perusahaan wajib melaporkan kegiatan eksploitasi dan produksi secara berkala melalui sistem pelaporan seperti MODI. Harus memenuhi persyaratan administratif, tekhnis dan finansial yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Semua itu harus ditunjukkan dan dibuktikan ke masyarakat sebelum beraktivitas. Jangan nanti setelah melakukan pembongkaran hutan dan muncul persoalan dilapangan, masyarakat protes, baru pura-pura mau urus izin kelengkapan dokumen segala macam. Idealnya, lengkapi dulu dokumen perizinan baru bisa ada aktivitas kegiatan dilokasi,” tegasnya.

Selain itu, jelas Asrudin, guna mencegah konflik dari aktivitas tambang nikel PT. Pantas Indomining dengan masyarakat lingkar tambang, penting untuk mengelola dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat lokal dengan mengandopsi praktik penambangan berkelanjutan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta melibatkan masyarakat tanpa tebang pilih dalam proses pengambilan keputusan.

“Isu-isu seperti kerusakan lingkungan, polusi, deforestasi, dan hilangnya mata pencaharian lokal menjadi penyebab utama ketegangan. Begitupun juga soal Lingkungan wajib AMDAL sebelum melakukan kegiatannya, harus mematuhi peraturan terkait pengelolaan lingkungan, seperti yang diatur dalam PP No.22 tahun 2021 dan Kepmen ESDM No.1827/30/MEM/2018, serta wajib memiliki dana jaminan reklamasi yang akan digunakan untuk memulihkan area yang telah ditambang,” ujarnya. (MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Program Beasiswa Berani Cerdas Buka Beasiswa S2

0
Kabar68.Palu -  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengatakan program beasiswa Berani Cerdas yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tetap dilanjutkan pada tahun...

TERPOPULER >