Kabar68.BANGGAI – Guna menjaga marwah dan reputasi perusahaan tambang nikel PT Pantas Indomining di Kel. Pakowa Kec. Pagimana, sangat penting dimungkinkan dan diharuskan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menerapkan proses penyaringan atau rekruitmen tenaga kerja yang ketat, termasuk verifikasi dokumen penting seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK sangat diperlukan guna menjamin reputasi PT. Pantas Indomining, sehingga perusahaan dapat memastikan tenaga kerja yang direkrut benar-benar tidak terlibat dalam catatan kriminal atau kejahatan apapun bentuknya untuk menjaga nama baik perusahaan.
“Faktanya rekruitmen tenaga kerja memicu pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat lingkar tambang. Dalam hal rekruitmen tenaga kerja tanpa SKCK sangat beresiko mengikis marwah perusahaan. Hal ini dikarenakan, perekrutan semacam ini berpotensi melanggar peraturan ketenagakerjaan atau standar perusahaan yang mungkin mewajibkan pemeriksaan latar belakang bagi setiap tenaga kerja yang dibutuhkan. Jadi rekruitmen tenaga kerja tidak dibenarkan asal main pungut tenaga kerja, hanya karena ada titipan tanpa mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan,” tegas Hendra Sinadja, SH, pemuda asal Desa Asaan Kec. Pagimana, kepada Radar Sulteng, di Pagimana, Sabtu (6/12).
Menurutnya, perusahaan tambang nikel merupakan lingkungan beresiko tinggi. Mengabaikan pemeriksaan latar belakang setiap tenaga kerja dapat membahayakan keselamatan tenaga kerja lain dan aset perusahaan, yang berujung pada potensi kecelakaan kerja atau masalah keamanan lainnya.
“Jika rekruitmen tenaga kerja tanpa SKCK atau dokumen lain, hal ini dapat menunjukkan kurangnya uji tuntas dalam proses rekruitmen tenaga kerja, sehingga dapat merusak citra profesionalisme dan tanggungjawab perusahaan dimata investor, mitra dan masyarakat. Hal ini juga dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan dari komunitas lokal dan pemangku kepentingan lainnya, yang menganggap perusahaan kurang serius dalam menjaga keamanan dan etika bisnis, terutama dalam sektor sensitif,” jelas Hendra
Rekruitmen tenaga kerja pada perusahaan PT. Pantas Indomining diharuskan SKCK, sehingga pihak perusahaan dapat memastikan pelamar/tenaga kerja memiliki rekam jejak hukum yang bersih dan bertanggungjawab demi keamanan dan kenyamanan lingkungan kerja.
“SKCK sangat penting dalam proses rekruitmen dibanyak bidang, berfungsi sebagai bukti integritas dan rekam jejak hukum yang bersih, karena memiliki SKCK menjadi nilai tambah karena menunjukkan integritas dan tanggungjawab setiap tenaga kerja,” ujar Hendra.
Perusahaan PT. Pantas Indomining tentunya memiliki kebijakan internal yang kedepannya diharuskan mensyaratkan SKCK sebagai bagian dari uji tuntas mereka untuk memastikan calon tenaga kerja benar-benar tidak terlibat dalam tindakan kriminal dan menunjukkan keseriusan serta keterbukaan dalam proses seleksi atau rekruitmen tenaga kerja dilokasi lingkar tambang.
“Bagi perusahaan tambang nikel yang seringkali beroperasi di area sensitif dengan peralatan berat dan standar keselamatan yang ketat, SKCK menjadi persyaratan standar untuk mitigasi resiko. Mempekerjakan tenaga kerja tanpa verifikasi latar belakang seseorang, termasuk SKCK merupakan resiko internal bagi perusahaan, terutama terkait kepercayaan dan keamanan lingkungan kerja demi perlindungan dan nama baik PT. Pantas Indomining,” pinta Hendra.
Disisi lain, tandas Hendra Sinadja, yang juga salah seorang advokat muda di Banggai, menekankan apabila tenaga kerja yang direkrut oleh pihak perusahaan PT, Pantas Indomining tanpa SKCK ternyata memiliki catatan kriminal dan melakukan tindak pidana ditempat kerja, perusahaan mungkin akan menghadapi tuntutan perdata atau konskewensi hukum lainnya, terkait kelalaian dalam proses perekrutan, meskipun sangat tergantung pada detail kasus dan yurisdiksi.
Selain itu, untuk memastikan proses rekruitmen tenaga kerja yang sah, perusahaan PT. Pantas Indomining sebaiknya menggunakan platform resmi, seperti sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan (SIAkerja) melalui Kementerian Tenaga Kerja atau lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS) yang berizin resmi.
“Hindari rekruitmen tenaga kerja tambang nikel melalui “calo” karena menggunakan calo akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi calo dan perusahaan, serta dampak negatif siqnifikan yang merusak ekosistem ketenagakerjaan. Praktik demikian, otomatis melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Hendra. (MT).






