back to top
Kamis, 12 Februari 2026
BerandaDAERAHPT Pantas Indomining Polisikan 4 Orang, Termasuk 'WS'

PT Pantas Indomining Polisikan 4 Orang, Termasuk ‘WS’

Buntut Blokade Tambang di Pagimana

BANGGAI – Setiap kegiatan pertambangan, tidak bisa dihindari terjadi suatu problematika hukum. Adanya sebuah tindakan sekelompok orang yang berusaha menghalangi kegiatan pertambangan, pada kegiatan operasi produksi PT. Pantas Indomining, di Kel. Pakowa Kec. Pagimana, terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Disisi lain, adanya perintah penghentian sementara aktivitas tambang PT. Pantas Indomining, baik secara lisan maupun melalui surat rekomendasi Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota, SH,  No.300.2.12/1038/Trantib, tanggal 15 Desember 2025, yang ditujukan kepada pimpinan PT. Pantas Indomining.

Saat ini, pihak perusahaan terpaksa menempuh upaya hukum, dengan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam blokade aktivitas kegiatan tambang pada lokasi PT. Pantas Indomining.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng di Polres Banggai, bahwa pihak perusahaan PT. Pantas Indomining secara resmi telah melaporkan masalah tersebut di Polres Banggai. Hal ini dibuktikan adanya laporan polisi, LP/B/812/XII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, dengan kronoligis kejadian dilokasi tambang PT. Pantas Indomining, Selasa (16/12) sekitar pukul 12.13 wita, keempat terlapor masing-masing berinisial “WS”, “R”, “A” dan “HL”, menghalangi kegiatan aktivitas perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.

Komisi Tekhnik Tambang (KTT) PT. Pantas Indomining, Barita HS. Nababan membenarkan kalau pihak perusahaan telah melaporkan permasalahan tersebut.

“Hal ini dilakukan supaya ada efek jera. PT. Pantas Indomining dalam melakukan aktivitas tambang memiliki dokumen izin resmi dari Pemerintah Pusat. Baik itu IUP, Sertifikat Tersus, RKAB, dan dokumen izin lainnya,” tandas Nababan, di Pagimana, Rabu (17/12).

Surat rekomendasi Camat Pagimana, kini sudah sampai ditangan Gubernur Anwar Hafid dan ESDM Propinsi. Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Dinas ESDM Propinsi Sulteng, Mashudi yang dihubungi Radar Sulteng, mengatakan, melihat isi surat Camat ini sifatnya hanya meminta tidak memaksa perusahaan. Namun, sebaiknya harus dikoorinasikan dengan dinas terkait.

“Beda kalau konsep penghentian sementara dari kementerian Minerba karena ada konsekwensi sanksi selanjutnya. Ketentuan itu diatur dalam UU No.3 tahun 2020 dan PP No.96 tahun 2021 dari Kementerian ESDM. Sebaiknya menggunakan regulasi dalam melakukan penindakan setiap perusahaan tambang,” ujar Yudi sapaan akrabnya kepada Radar Sulteng, Kamis (18/12).

Ditempat terpisah, aktivis pengawas tambang prop. Sulteng, Asrudin Rongka, menegaskan secara hukum formal, Camat tidak memiliki kewenangan langsung untuk memerintahkan penghentian sementara aktivitas tambang nikel yang memiliki izin resmi. Kewenangan penghentian tambang berada ditingkat yang lebih tinggi, yakni pemerintah pusat (ESDM).

Meskipun Camat tidak dapat secara langsung mengeluarkan perintah penghentian yang mengikat secara hukum bagi pemegang IUP secara resmi, dalam hal ini PT. Pantas Indomining, Camat hanya bisa melaporkan, mengkoordinasikan, dan mengajukan rekomendasi serta berkoorinasi kepada Bupati.

Pada prinsipnya, Camat pantas dan waib bertindak sejauh kewenangannya untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, namun perintah penghentian  baik sifatnya sementara atau formal, harus melalui jalur birokrasi yang benar sesuai UU Minerba. (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

PH. Rachmansyah Ismail Tidak Puas Dengan Jawaban Kejaksaan

0
PALU - Sidang hari kedua Praperadilan Ir. Rachmansyah Ismail  berlangsung di Pengadilan Negeri Palu berlangsung tanggal 11 Februari 2024 di mulai pukul 11.00 berakhir...

TERPOPULER >