back to top
Jumat, 21 November 2025
BerandaDAERAHBANGGAIPT Pantas Indomining Dua Tahun Produksi NIHIL, Gubernur Sulteng...

PT Pantas Indomining Dua Tahun Produksi NIHIL, Gubernur Sulteng Diminta Segera Bersikap

Kabar68.Banggai – Gubernur Sulteng, Anwar Hafid diminta untuk segera bersikap, terhadap perusahaan tambang nikel PT. Pantas Indomining di Kel. Pakowa, Kec. Pagimana, Kab. Banggai, yang dinilai gagal dan lalai atas ketidakpatuhannya terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Lokasi IUP PT. PANTAS INDOMINING di Kel.Pakowa Kec.Pagimana. (Dok. IST)

Dari informasi yang dihimpun Radar Sulteng, berdasarkan Surat Kementerian ESDM, Dirjend Minerba, No. T.2089/MB.04/DJB.M/2024, tertanggal 19 November 2024. Perihal Persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi PT. Pantas Indomining Tahun 2024 s/d 2026, bahwa dari hasil evaluasi atas dokumen serta perbaikan dokumen RKAB tahun 2024 s/d 2026 PT.Pantas Indomining telah disetujui mendasari ketentuan sebagai berikut ; tahun 2024 jumlah produksi maksimal bijih nikel sebesar 200.000 Wet Metric Tonne (WMT), tahun 2025 jumlah produksi biji nikel sebesar 1.200.000 WMT, dan 2026 jumlah produksi biji nikel 0 WMT.

Persetujuan RKAB dimaksud oleh Kementerian ESDM, berdasarkan hasil evaluasi atas data dan informasi dari dokumen RKAB serta dokumen pendukung yang disampaikan bersama surat permohonan direksi PT. Pantas Indomining No.035/MT-PIM/XI/2024, tanggal 11 November 2024.

Dinas ESDM Propinsi Sulteng, Cabang Luwuk, yang dikonfirmasi Radar Sulteng, mengatakan untuk tindaklanjutnya merupakan kebijakan pemerintah pusat, karena IUP mineral adalah kewenangan pemerintah pusat maka sanksi atas hal tersebut adalah kewenangan Kementerian ESDM.

“Namun demikian, hal ini bukan berarti pemerintah Propinsi (ESDM) lepas tangan, tetapi ada langkah-langkah dan tindaklanjut yang akan dilakukan untuk memonitoring dan evaluasi terhadap perusahaan. Kalau dipertambangan batuan itu kami di ESDM Prop.Sulteng melakukan klarifikasi ke perusahaan,” ujar staf di Kantor ESDM Cabang Banggai.

Sementara itu, salah seorang aktivis tambang di Sulteng, Asrudin Rongka, menegaskan bahwa bagi perusahaan pertambangan yang mengalami produksi nihil dan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui selama dua tahun berturut-turut dapat menghadapi sanksi administratif yang ketat, termasuk ancaman penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Konsekwensi dan Sanksi tersebut, berdasarkan regulasi yang berlaku itu diatur dalam UU No.4 tahun 2009 yang diubah menjadi UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan pelaksana seperti Permen ESDM No.10 tahun 2023. Sehingga, ketidakpatuhan PT. Pantas Indomining terhadap RKAB merupakan pelanggaran serius.

“Sejak 2024-2025 (dua tahun) berturut-turut PT. Pantas Indomining tidak berproduksi. Kami sudah laporkan ke ESDM Propinsi Sulteng untuk segera ditindaklanjuti dan kami akan meminta Gubernur Sulteng, Anwar Hafid untuk segera menyikapi perusahaan PT. Pantas Indomining selaku pemegang IUP tersebut yang tidak patuh dan tunduk terhadap ketentuan dalam RKAB,” tandas Asrudin, yang dikonfirmasi Radar Sulteng, Rabu (19/11).

Menurutnya, produksi nihil selama periode yang siqnifikan (dua tahun) tanpa alasan yang dapat diterima dan dilaporkan secara transparan dianggap sebagai indikasi ketidakseriusan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan, yang bertentangan dengan tujuan pemberian izin oleh negara.

“Pemerintah (Kementerian ESDM atau Gubernur) mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi tegas kepada PT. Pantas Indomining. Pemerintah dapat memerintahkan penghentian sementara seluruh rangkaian kegiatan pertambangan jika perusahaan tidak melakukan perbaikan atau tetap tidak berproduksi sesuai rencana,” ujarnya.

RKAB perusahaan dapat ditolak jika dinilai tidak realistis atau jika perusahaan terus menerus gagal memenuhi target produksi sebelumnya. Penolakan RKAB dua kali berturut dapat berakibat pada penghentian aktivitas tambang selama setahun.

Hasil nihil dalam konteks RKAB, lanjut Asrudin, bahwa pelaporan hasil nihil (tidak ada kegiatan atau produksi) tanpa alasan yang dapat diterima atau tanpa mengajukan perubahan RKAB yang disetujui, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemegang IUP untuk aktif melakukan kegiatan pertambangan sesuai rencana yang disetujui. Hal ini termasuk dalam pelanggaran pelaksanaan ketentuan RKAB.

Pemerintah melalui kebijakan RKAB tahunan, bertujuan untuk mengontrol volume produksi secara lebih ketat, menjaga keseimbangan pasar dan memaksimalkan penerimaan negara.

“Sangat penting bagi perusahaan untuk secara rutin mengajukan laporan dan, jika terjadi kendala produksi, mengajukan perubahan atau revisi RKAB sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari sanksi,” pinta Asrudin.(MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Tiga Tersangka Tipikor Pembangunan Jalan di Parimo Ditahan

0
‎‎‎Kabar68.PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi...

TERPOPULER >