Tak Berlakukan Kontrak Kerja dan Jaminan Sosial
BANGGAI, – Fenomena sejumlah perusahaan tambang nikel di Kab.Banggai banyak yang mengabaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait rekrutmen tenaga kerja (naker) dan tidak memberlakukan kontrak kerja sesuai regulasi umumnya dipicu oleh keinginan perusahaan mengejar kecepatan produksi (hilirisasi), penghematan biaya operasional dan lemahnya pengawasan.
Berdasarkan pantauan Radar Sulteng di sejumlah perusahaan tambang nikel, khususnya di wilayah Siuna dan sekitarnya, secara keseluruhan, tekanan untuk memaksimalkan hilirisasi nikel sering kali dibayar dengan mengorbankan hak-hak tenaga kerja dan regulasi yang berlaku.
Situasi ketenagakerjaan di sektor tambang nikel di Banggai, kerap menjadi sorotan karena adanya dugaan pelanggaran regulasi oleh perusahaan tambang.
Masalah ini mencakup rekruitmen tenaga kerja bahkan gunakan “calo” yang tidak melaporkan ke Disnakertrans, tidak adanya kontrak kerja tertulis bagi naker, dan minimnya jaminan sosial bagi pekerja (naker-Red).
Hal ini tampak pada salah satu perusahaan tambang nikel PT. Merpati Pratama Sukses (MPS) selaku pemegang IUP di Desa Siuna Kec. Pagimana. Situasi pemberlakuan rekruitmen ketenagakerjaan pada PT. MPS dan Konsultan PT. Mandala Mineral Nusantara (MMN), setiap calon tenaga tenaga kerja wajib melapor dan minta disposisi dari Ketua BPD Desa Siuna.
Sementara itu, Plt. Kepala Disnakertrans, Welly Ismail, SH, M.Si menegaskan akan segera memanggil manager PT. MPS untuk dilakukan klarifikasi.
“Sejak awal beroperasi hingga tahap produksi pihak nakertrans sama sekali tidak tau menahu operasional aktivitas perusahaan dimaksud karena selama ini belum pernah melapor,” tandas Welly, yang didampingi Kabid Hubungan Industrial.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Nakertrans, Ardi Arifin, S.STP,M.Tr.IP. Perusahaan PT. MPS belum pernah melaporkan terkait pemberlakuan rekruitmen ketenagakerjaan.
“Kami akan segera memanggil perusahaan tersebut, bahkan perusahaan lainnya. Hal ini dimaksudkan, guna mengantisipasi konflik sosial, dan wajib perlindungan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja setiap perusahaan,” ujar Ardi kepada Radar Sulteng di kantor Nakertrans, Senin (6/4).
Dijelaskannya, terkait ketenagakerjaan, setiap perusahaan tambang nikel wajib mematuhi regulasi dan ketentuan yang ada. Diantaranya, perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan, wajib lapor lowongan pekerjaan, LKS bipartit bagi perusahaan yang mempekerjakan 50 orang/lebih, peraturan perusahaan bagi perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih, daftar nama perusahaan alih daya, bukti kepesertaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, kontrak kerja (PKWT/PKWTT) dan surat persetujuan penempatan kerja AKAD bagi yang menggunakan tenaga kerja dari luar Provinsi Sulteng.
Di tempat terpisah, aktivis tambang di Sulteng, Asrudin Rongka, menegaskan bagi karyawan tambang nikel yang bekerja tanpa kontrak tertulis tetap berhak melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja atau Kemenaker, meskipun yang bersangkutan sudah berhenti bekerja (resign atau PHK).
“Ketiadaan kontrak tertulis tidak menghilangkan hak pekerja, karena hubungan kerja tetap dianggap sah berdasarkan kesepakatan, baik tertulis maupun lisan selama ada unsur perintah, pekerjaan dan upah,” ujar Asrudin.
Menurutnya, hubungan kerja tetap sah. Hal itu didasarkan pasal 1 angka 15 UU ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja. Kemudian perlindungan hak, yakni pekerja tanpa kontrak tetap berhak atas upah, THR dan jaminan sosial. Begitu pun halnya dengan kompensasi itu wajib. Dalam status PKWT yang tidak tertulis, pekerja berhak atas uang kompensasi jika telah bekerja minimal 1 bulan terus menerus.
“Jika ada perusahaan tambang nikel yang tidak membuat perjanjian kerja tertulis masuk dalam kategori pelanggaran administrasi. Selain itu, Gaji dibawah UMK/UMP nikel, tidak membayar kompensasi/pesangon setelah berhenti bekerja, tidak mendaftarkan BPJS kesehatan/ketenagakerjaan, dan pelanggaran keselamatan kerja (K3) di area tambang, perusahaan akan menghadapi konsekuensi yang serius, baik sisi administrasi maupun hukum,” ujar Asrudin. (MT)






