back to top
Rabu, 8 April 2026
BerandaDAERAHPT MPS "Abaikan" Perlindungan Tenaga Kerja

PT MPS “Abaikan” Perlindungan Tenaga Kerja

Sistem Masa Percobaan Tenaga Kerja Tak Pantas Diberlakukan

BANGGAI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Banggai, telah melayangkan surat panggilan kepada perusahaan tambang nikel PT. Merpati Pratama Sukses (MPS) yang beroperasi di wilayah Siuna Kec. Pagimana, terkait tidak adanya pemberlakuan kontrak kerja dan jaminan sosial terhadap tenaga kerja.

“Sehubungan dengan aduan perihal permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan tambang nikel PT. MPS, maka diminta pimpinan/manajer/penanggung jawab perusahaan diwajibkan hadir dalam rangka memberikan klarifikasi terkait permasalahan dimaksud,” demikian inti surat panggilan Kadis Nakertrans, Welly Ismail, SH, MH yang ditujukan kepada PT. MPS, tertanggal 6 April 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, PT MPS akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius karena tidak mempekerjakan tenaga kerja tanpa kontrak kerja tertulis dan tidak memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terhadap pekerja/karyawan.

“Ya, terdapat konsekuensi hukum yang serius bagi perusahaan tambang nikel yang mempekerjakan tenaga kerja tanpa kontrak kerja tertulis dan tidak memberikan jaminan sosial (BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan,” tegas Asrudin Rongka, aktivis tambang di Sulteng, kepada Radar Sulteng, Selasa (5/4).

ASRUDIN RONGKA.

Menurutnya, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, tindakan perusahaan tersebut melanggar hak dasar pekerja dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Bagi perusahaan tambang nikel yang mengabaikan kontrak kerja dan jaminan sosial, tenaga kerja baik yang masih kerja atau resign/PHK wajib menuntut hak mereka, meskipun perjanjian dilakukan secara lisan.

Sebaiknya Disnakertrans Banggai segera melakukan penyidikan terhadap perusahaan dimaksud, jika melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan hak-hak pekerja, terutama jika tidak memberikan jaminan sosial dan mengabaikan hak-hak pekerja setelah berhenti bekerja. “UU tentang ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, menegaskan bahwa hubungan kerja tetap dianggap sah meskipun tidak tertulis, namun tindakan tersebut melanggar hukum. Tenaga kerja yang dirugikan dapat mengajukan gugatan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan industrial (bipartit, mediasi atau pengadilan PHI,” jelas Asrudin.

Adapun konsekuensi hukum terhadap status karyawan diperusahaan tambang nikel, jika kontrak kerja tidak dibuat secara tertulis, atau jika perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) tidak memenuhi syarat, misalnya tidak didaftarkan, maka hukum menganggap pekerja berhak sebagai karyawan tetap (PKWTT).

Kemudian hak pesangon, karena dianggap karyawan tetap, saat berhenti kerja, baik resign/PHK setelah 1 bulan lebih, tenaga kerja yang bersangkutan berhak atas uang kompensasi atau uang pisah sesuai dengan peraturan yang berlaku (PP No.35 tahun 2021).

Selain itu, ujar Asrudin, perusahaan tambang nikel akan mendapatkan sanksi administratif oleh Kementerian Ketenagakerjaan, mulai dari teguran tertulis, denda hingga pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha karena dianggap tidak memenuhi kewajiban hukumnya.

“Khusus pelanggaran hak BPJS, jika perusahaan tidak mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS ketenagakerjaan, maka hal ini termasuk pelanggaran berat. Perusahaan wajib membayar ganti rugi atas jaminan sosial yang tidak diberikan selama masa kerja. Disamping itu juga, pekerja dapat menggugat melalui pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk menuntut hak haknya, termasuk gaji, kompensasi dan hak-hak yang belum dibayarkan,” pinta Asrudin.

Konsekuensi hukum terkait jaminan sosial (BPJS) bisa pidana dan sanksi administratif. Jika perusahaan tambang nikel mempekerjakan tenaga kerja dan tidak mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp. 1 miliar.

“Tanggung Jawab JKK/JKM, apabila terjadi kecelakaan kerja, apalagi di perusahaan tambang nikel sangat rentan, dan pekerja tidak didaftarkan ke BPJS, maka perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan dan santunan setara dengan manfaat BPJS,” kata Asrudin.

MASA PERCOBAAN TAK PANTAS

Sistem uji coba selama 3 (tiga) bulan bagi tenaga kerja yang diberlakukan perusahaan tambang nikel, tanpa kontrak kerja dan tanpa jaminan BPJS ketenagakerjaan/kesehatan, hal ini adalah tindakan yang tidak pantas dan melanggar hukum.

“Jika para pekerja yang bekerja selama 3 bulan tanpa kontrak dan tanpa jaminan sosial dan memberlakukan masa kerja dengan istilah “masa percobaan”, perusahaan berpotensi menghindari kewajiban memberikan pesangon atau membayar upah yang layak. Hal ini perlu diwaspadai bagi tenaga kerja. Karena praktik semacam ini sangat rawan dan rentan eksploitasi dan keselamatan kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja selama 3 bulan tanpa jaminan tersebut, tanggung jawab penuh berada ditangan perusahaan. Dihimbau kepada para tenaga kerja, sebelum mulai bekerja (bahkan pada hari pertama) berhak meminta kontrak kerja tertulis, yang memuat posisi upah/gaji, dan jangka waktu kerja,” tandas Asrudin.

Perusahaan tambang nikel tidak dibenarkan dan sangat menyalahi aturan serta merupakan pelanggaran hak normatif pekerja, jika memberlakukan masa percobaan (probation) bagi pekerja dalam waktu tertentu, tanpa kontrak kerja tertulis dan tanpa jaminan sosialnya.

“Berdasarkan UU ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, masa percobaan yang diberlakukan pihak perusahaan tanpa kontrak kerja tertulis dan jaminan sosial, tidak dibenarkan dan sangat melanggar hak normatif pekerja serta menyalahi aturan. Upah/gaji masa percobaan wajib dibayar sesuai dengan upah minimum yang berlaku tidak boleh dibawah standar UMK/UMP,” pungkas Asrudin. (MT)

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SMKN 1 Taopa

0
Kepsek Janji Kembalikan Uang Siswa PARIMO, – Pungutan di lingkungan sekolah kembali terjadi di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di bawah naungan Dinas Pendidikan...

TERPOPULER >