Kabar68.BANGGAI – Pembangunan pelabuhan jetty atau terminal khusus (Tersus) oleh PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN), yang dilaksanakan Sub.Kontraktor PT. WIN asal Morowali, akan dilaporkan oleh aktivis tambang di Sulteng, terkait adanya dugaan reklamasi pantai.
“Jika pembangunan Jetty atau Tersus yang dilakukan PT. FBLN melibatkan perubahan fungsi dasar lahan pesisir melalui penimbunan material, maka izin reklamasi wajib hukumnya dan mutlak diperlukan, kendatipun perusahaan telah memiliki izin tersus,” tegas Asrudin Rongka, salah seorang aktivis di Sulteng, kepada Radar Sulteng, Rabu (26/11).
Menurutnya, pembuatan atau pembangunan aktivitas pelabuhan jetty atau terminal khusus (Tersus) harus memiliki izin reklamasi pantai jika dalam proses pembangunan terdapat aktivitas reklamasi, seperti penimbunan, pengurugan atau pengeringan lahan diwilayah pesisir.
Reklamasi memerlukan izin. Hal itu diisyaratkan dalam PP No.5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko dan PP No.27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan barang kelautan dan perikanan (serta regulasi turunannya). Kegiatan reklamasi diwilayah pesisir termasuk kegiatan berisiko tinggi dan wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
“Jika PT. FBLN tidak memiliki izin reklamasi dalam melakukan aktivitasnya dilokasi Jetty, kami akan laporkan perusahaan tersebut, kepada APH dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), agar aktivitas pembangunan jetty atau tersus dapat dihentikan jika dilakukan tanpa izin reklamasi dari kementerian terkait,” ujar Asrudin.
Selain itu, kendatipun perusahan telah mengantongi izin tersus, izin reklamasi tidak serta merta dihapus. Kegiatan reklamasi yang tanpa izin dan terindikasi melanggar peraturan dikenakan tindakan tegas, seperti penyegelan dan denda izin pemanfaatan ruang laut dan reklamasi memerlukan persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), dan jika pelanggaran ini terjadi, sanksi administratif seperti denda dapat dikenakan.
“Tidak ada penghapusan izin reklamasi secara keseluruhan. KKP saat ini mengintesifkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, yang juga sering dilakukan bersamaan dengan pembangunan terminal khusus (tersus) atau jetty,” pinta Asrudin.
Banyak kasus pembangunan pelabuhan tersus atau jetty tanpa izin reklamasi yang telah dihentikan sementara dengan penyegelan oleh KKP. Selain penyegelan, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi denda administratif, tergantung kasusnya.
“Pembangunan pelabuhan jetty atau tersus yang sudah berjalan atau direncanakan harus memenuhi aturan sesuai ketentuan, termasuk mendapatkan PKKPRL serta izin lainnya,” pinta Asrudin.
Kepemilikan izin Tersus oleh perusahaan tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban untuk mengurus izin dan melaksanakan reklamasi pantai yang merupakan bagian dari tanggungjawab lingkungan dan diatur dalam perundang-undangan yang terpisah (UU Minerba danUU tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil).
“PT. FBLN yang melakukan kegiatan penambangan dan berakibat pada perubahan bentang alam pantai tanpa memiliki izin pelaksanaan reklamasi pantai, meskipun memiliki izin tersus dapat dikenakan sanksi pidana dan denda serta sanksi administratif,” ujarnya.
Intinya bahwa perusahaan yang melakukan reklamasi pantai tanpa mengantongi izin reklamasi dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana berdasakan peraturan perundang-undangan, terutama UU tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) dan peraturan Presiden terkait reklamasi diwilayah pesisir.
“Dasar hukum utama yang digunakan dalam penegakan hukum ini, mencakup Pasal 116 UU PPLH serta peraturan pelaksanannya, seperti peraturan Presiden No.122 tahun 2012 tentang reklamasi diwilayah pesisir. KKP dapat melakukan penyegelan terhadap lokasi atau fasilitas perusahaan yang melanggar aturan reklamasi. Begitupun juga izin penggunaan ruang laut (IPRL) perusahaan dapat dicabut apabila pelanggaran terus berlanjut atau bersifat fatal,” jelas Asrudin.
Sementara itu, manajer perusahaan PT. WIN, subkont dari PT. FBLN yang melakukan aktivitas pembangunan pelabuhan dilokasi jetty, yang dikonfirmasi Radar Sulteng, mengatakan tidak ada kegiatan reklamasi dipelabuhan jetty. Perusahaan hanya melaksanakan penyempurnaan slot atau penyempurnaan lokasi sandarnya kapal.
“Lokasi jetty sebelumnya sudah ada. Akibat adanya pengikisan ombak karena lokasi jetty sudah lama, sehingga, kita hanya melaksanakan penyempurnaan dan penimbunan jetty. Tidak ada reklamasi dilokasi jetty. Otomatis kalau izin jettynya ada kita tidak perlu ada izin reklamasinya kalau seperti itu, karena kita hanya membuat tempat sandar tongkang,” ujar salah seorang dari PT. WIN.(MT)






