DLH Sulteng Turlap, Tindak Lanjuti Dugaan Pencemaran PT CPM
PALU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah turun ke lapangan menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas ekstraksi PT Citra Palu Minerals (CPM) di kawasan Poboya, Kota Palu.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sulteng, Baso Nur Ali, mengatakan bahwa kegiatan turun lapangan (turlap) tersebut dilakukan atas perintah langsung Gubernur Sulawesi Tengah.
“Iya, DLH sudah turun ke lapangan atas perintah Gubernur. Hasilnya nanti akan kami kaji dan dilaporkan terlebih dahulu kepada beliau,” ujar Baso, Rabu (21/1/2026), di kantornya.
Dari informasi yang dihimpun Radar Sulteng, limbah cair hasil aktivitas PT CPM diduga dibuang ke Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitar area tambang termasuk Sungai Pondo, Sungai Poboya, Sungai utama Masyarakat sekitar.
Kondisi ini berpotensi mencemari air tanah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat di kawasan pemukiman sekitar.
Pengelolaan limbah cair tersebut diduga tidak sesuai standar dan berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, karena perusahaan diduga tidak memiliki izin pembuangan limbah cair sesuai baku mutu air yang ditetapkan. Praktik ini dinilai berisiko menimbulkan pencemaran air permukaan maupun air tanah di wilayah operasional tambang.
Secara topografi, kawasan Poboya memiliki ratusan anak sungai yang bermuara hingga ke Teluk Palu. Aktivitas pertambangan di wilayah ini dinilai sangat rentan menimbulkan dampak lingkungan yang luas apabila tidak dikelola secara ketat.
Selain itu, PT CPM juga diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan DAS, yang berpotensi melanggar PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Regulasi tersebut menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan DAS sebagai sumber air utama. Aktivitas ini juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban kajian lingkungan pada kawasan berisiko tinggi.
Tidak hanya itu, perusahaan tambang ini juga diduga belum memiliki izin penggunaan alat pemantau kualitas udara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 12 Tahun 2010. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengendalian emisi udara yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama karena lokasi tambang berdekatan dengan kawasan kampus, perkantoran, dan pemukiman penduduk.
Aktivitas pertambangan PT CPM juga diduga menimbulkan risiko radiasi di wilayah pemukiman, kampus, dan perkantoran sekitar area tambang. Dugaan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2008 yang mengatur mitigasi dampak radiasi dari kegiatan pertambangan mineral.
Ari Nugroho, GM PT CPM yang dikonfirmasi Radar Sulteng meminta konfirmasi ke bagian eksternal. Sayangnya konfirmasi pe pihak eksternal terhambat karena yang bersangkutan tidak bisa dikonfrimasi. (bar)






