Kabar68.Palu Upaya masyarakat adat Poboya dan warga lingkar tambang untuk memperjuangkan pelepasan sebagian lahan kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) kembali menguat. PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) berencana melayangkan surat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, dan lembaga adat Poboya.
“Insya Allah minggu ini BRMS akan menyurat ke Kementerian ESDM dengan tembusan ke Gubernur Sulteng, Wali Kota Palu, dan lembaga adat Poboya,” kata Kusnadi Paputungan, salah satu perwakilan masyarakat Poboya, melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/10/2025).
Kusnadi menjelaskan, surat tersebut memuat persetujuan atas permintaan lembaga adat Poboya dan masyarakat lingkar tambang terkait pelepasan sebagian lahan kontrak karya seluas 246 hektare, lengkap dengan nama lokasi dan titik koordinat yang diminta untuk dikeluarkan dari wilayah izin CPM.
Menurutnya, pelepasan lahan ini bukan semata tuntutan masyarakat, melainkan bagian dari upaya pemberdayaan penambang lokal sekaligus menjaga iklim investasi pertambangan di kawasan Poboya.
“Pelepasan lahan ini juga bertujuan untuk memberdayakan masyarakat Poboya dan lingkar tambang, sekaligus menjaga iklim investasi pertambangan emas Poboya yang tengah dilakukan CPM,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat akan terus mendesak penciutan lahan hingga ada kepastian hukum dan administrasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
“Selama tidak ada kepastian hukum dan administrasi pelepasan sebagian lahan kontrak karya atau penciutan dari CPM, maka selama itu pula tuntutan akan tetap dilakukan, baik melalui aksi atau cara lainnya. Intinya, penciutan harga mati,” ujar Kusnadi.
Dukungan terhadap langkah masyarakat juga datang dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Dalam pertemuannya dengan tokoh adat dan perwakilan lingkar tambang Poboya di salah satu kafe di Jakarta, Jumat pekan lalu, Anwar menyatakan dukungannya terhadap penciutan lahan kontrak karya CPM.
“Gubernur secara eksplisit menyatakan mendukung penciutan lahan. Bahkan beliau bilang, penciutan bukan hal yang susah dan berat jika CPM punya itikad meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk menciutkan lahan kontrak karyanya,” ungkap Kusnadi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu juga telah menyatakan dukungannya terhadap upaya legalisasi aktivitas tambang rakyat Poboya melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 246 hektare. Kepala Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa Komnas HAM berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, pemerintah Kota Palu mendukung. Bahkan Pak Wali Kota langsung menjemput bola untuk mengurus WPR Poboya. Itu poin penting,” ujar Livand kepada wartawan, awal September lalu.
Ia juga menyebut Gubernur Anwar Hafid telah memberikan atensi pada proses tersebut. Melalui Dinas ESDM, gubernur mendorong agar bupati dan wali kota di Sulawesi Tengah mengusulkan wilayah pertambangan rakyat di daerah masing-masing.
“Prinsipnya, gubernur hanya meminta agar semua persyaratan dipenuhi. Saya sudah bertemu langsung dengan beliau, dan beliau mendukung kerja-kerja kami membela hak masyarakat,” katanya.
Dengan dukungan dari pemerintah daerah dan provinsi, masyarakat Poboya berharap penciutan lahan kontrak karya CPM bisa segera diwujudkan agar aktivitas pertambangan rakyat berjalan secara legal dan damai.(NAS)






