back to top
Senin, 8 Desember 2025
BerandaDAERAHPT BJS Mangkir Gelar Perkara Serobot Lahan

PT BJS Mangkir Gelar Perkara Serobot Lahan

Kabar68.PALU – Gelar perkara khusus yang digelar Polda Sulawesi Tengah pada Senin (1/12/2025) untuk menangani dugaan penyerobotan lahan oleh PT BJS di Desa Topogaro, Kabupaten Morowali, berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan. Pelapor yang diwakili Syamsu Alam dan La’ane Tahir memaparkan kembali kronologi konflik yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.

Pendamping pelapor, Kusnadi Paputungan, menyampaikan bahwa pertemuan terkait persoalan ini sudah terjadi sebanyak 17 kali. Pertemuan-pertemuan itu melibatkan pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, hingga PT BJS. Namun ia menilai tidak ada perkembangan berarti.

“Sudah 17 kali rapat digelar. Tapi setiap mau masuk ke tahap kesepakatan, hasilnya selalu buntu. Orang yang diutus BJS bukan pengambil keputusan, hanya datang menghadiri pertemuan tanpa bisa menentukan harga atau keputusan apapun,” ujar Kusnadi saat dihubungi melalui telepon whatsapp, Selasa (2/12/2025).

Ia menilai sikap tersebut sebagai upaya perusahaan untuk menunda penyelesaian.

“BJS ini seperti sengaja mengulur-ulur. Mereka hadir di rapat, tapi tidak pernah membawa orang yang punya kewenangan. Kesannya hanya menggugurkan kewajiban,” katanya.

Kusnadi juga menjelaskan perbedaan data luas lahan yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, klaim awal PT BJS mencapai 17,2 hektare. Namun hasil pengukuran ulang bersama pihak kehutanan dan perusahaan menunjukkan angka berbeda.

“Setelah diukur ulang, luasnya turun jadi 13,2 hektare. Perubahan angka ini yang kami sampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Pada gelar perkara itu, penyidik dari Polda Sulteng berjanji akan mendalami dugaan tindak pidana penyerobotan lahan tersebut.

“Penyidik bilang mereka akan terus dalami kasus ini. Mereka masih kumpulkan data dan keterangan, apalagi pihak BJS tidak hadir kemarin,” kata Kusnadi.

Ia menambahkan bahwa dari gelar perkara khusus tersebut muncul temuan baru terkait legalitas perusahaan.

“Dari pemaparan Syamsu Alam, terungkap bahwa BJS tidak punya sertifikat HGB. Kalau tidak ada HGB, IMB tidak boleh terbit. Artinya bangunan dan produksi mereka bisa dikategorikan ilegal. Kami diarahkan untuk melapor ke Krimsus,” jelasnya.

Kusnadi juga mempertanyakan kelengkapan izin perusahaan di sektor lainnya. Ia menyebut izin jetty, TUKS, dan sejumlah dokumen lain diduga belum dipenuhi.

Sebelumnya, Radar Sulteng pernah mencari kebenaran atas informasi yang beredar mengenai jetty milik PT BJS yang beroperasi tanpa izin. Menanggapi ini, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulteng, Arif Latjuba mengatakan pihaknya belum mengetahui keberadaan jetty tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan.

Olehnya, Kusnadi berharap Polda Sulteng dapat segera menghadirkan pihak PT BJS untuk dimintai keterangan agar penyidikan berjalan objektif.

“Sekarang tinggal kita lihat apakah Polda mampu menghadirkan BJS atau tidak,” tutupnya. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kejurprov Atletik 2025, Siswa SMKS Muhammadiyah Marawola Raih 2 Medali

0
Kabar68.PALU – Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Atletik 2025 antar pelajar, mahasiswa, dan umum yang digelar di lapangan atletik Petobo kembali melahirkan talenta-talenta muda. Salah satunya...

TERPOPULER >