Kabar68.BANGGAI,- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) boleh memiliki usaha lain, tetapi keputusan tersebut harus didasari oleh landasan hukum yang kuat, yakni Perda atau RUPS dan ditujukan untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat, bukan sekedar ekspansi tanpa arah yang jelas.
Dari informasi yang dihimpun Radar Sulteng, BUMD PT. Banggai Energi Utama (BEU-Perseroda) memiliki sejumlah usaha lain dalam pengelolaan manajemennya. Adapun jenis usaha tersebut yakni, Pertama, pemanfaatan hibah kabel sisa konstruksi PT. DSLNG senilai Rp. 4.456.094.467 (termasuk PPN), yang diterima tanggal 6 Oktober 2025. Kedua, Patnership pemanfaatan Gas terproses di CPP JOB Tomori untuk ekstraksi LPG dengan PT. Titis Sampurna. Ketiga, Partnership pengadaan barang dan jasa di industri Migas dengan PT. Pralu Pratama Mandiri, dan Keempat, Partnersihp pengelolaan limbah B3 dan Non-B3 diwilayah Sulawesi dengan PT.Global Jaya Industri.
Hal ini juga telah disampaikan dalam forum rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Banggai, Nopember 2025.
Aktivis di Sulteng, Asrudin Rongka, mengatakan pada dasarnya BUMD PT. BEU pada prinsipnya diperbolehkan untuk memiliki usaha lain atau mengembangkan usahanya sepanjang sesuai dengan koridor hukum dan mendapatkan persetujuan yang diperlukan.
Menurutnya, meskipun PT. BEU memiliki usaha lain, seringkali terdapat dorongan agar BUMD PT. BEU fokus pada bidang usahanya, agar menghindari tumpang tindih dengan BUMD lain atau sektor swasta, dan untuk lebih fokus mengejar keuntungan (profit orientid) atau pelayanan umum secara spesifik.
“Setipa ekspansi atau perubahan bidang usaha yang siqnifikan, termasuk penyertaan modal, umumnya memerlukan persetujuan dari Kepala Daerah atau DPRD Banggai serta diawasi pelaksanannya oleh organ pengawas BUMD, yakni dewan pengawas atau komisaris,” ujar Asrudin.
PENYERTAAN MODAL
Terkait penyertaan modal, berdasarkan Perda No.7 tahun 2023 tentang penyertaan modal daerah pada Perseroda PT. BEU, berjumlah Rp. 16 miliar, dengan masing-masing rincian tahun 2024 Rp.5,1 M, 2025 Rp.3,8 M, 2026 Rp.3,8 M dan 2027 Rp.3,8 M.
Realisasi tahun 2024, dari total Rp.5,1 M, terbagi dari belanja rutin Rp.1,254.710.000, realisasi Rp.914.514.385 (72,89 %), belanja gaji Rp. 3.149.270.000, realisasi Rp.2.616.840.819 (83,09 %) dan belanja perjalanan dinas Rp.696.020.000, realisasi Rp.135.093.996 (19,41 %). Dari total Rp.5,1 M, realisasi Rp.3.666.449.200 (71.89 %). Tersisa anggaran Rp. 1.433.550.800.
Tahun 2025, dari total Rp.3,1 M, belanja rutin Rp.666.217.682, realisasi Desember, Rp. 640.318.158 atau 96,11 %. Belanja gaji Rp. 2.866.082.318, realisasi Rp.2.815.677.802 atau 98,24 %. Belanja perjalanan dinas Rp.267.700.000 realisasi R.251.866.271 atau 94,09 %. Dari total Rp.3,1 M, realiasi Rp.2.707.862.031 atau 97,58 %.
Sementara usulan untuk tahun 2026, dari anggaran Rp. 3,8 M, terbagi untuk biata penunjang urusan kegiatan sebesar Rp. 622.256.960, biaya gaji Rp. 2.945.883.040, biaya perjalanan dinas Rp. 231.760.000. (MT)






