Potensi Picu Konflik Agraria
PALU, – Banyaknya perusahaan termasuk sektor perkebunan tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terrdapat 29 korporasi yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dan kejahatan lingkungan pada Juli 2025 diantaranya PT Agro Nusa Abadi (ANA).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT ANA bahkan disebut telah beroperasi tanpa HGU selama kurang lebih 19 tahun.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta kerugian negara, mengingat HGU merupakan syarat utama dalam operasional usaha perkebunan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Kampanye dan Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Tengah, Firman, menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor agraria tidak bisa lagi ditoleransi dan harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Praktik korupsi dalam sektor agraria dan perkebunan merupakan bentuk kejahatan serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan masa depan rakyat. Penegakan hukum yang tegas dan transparan tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Pasalnya, KPA Sulteng menilai, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan ruang hidup masyarakat.
Pihaknya menemukan indikasi kuat di sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi tanpa HGU yang sah, dan dugaan keterlibatan pejabat dalam memuluskan izin bermasalah.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas dugaan praktik korupsi dalam penerbitan Hak Guna Usaha serta berbagai pelanggaran hukum oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah,” tegas Firman, Rabu (25/3/2026).
Menurut dia, perusahaan-perusahaan tersebut tidak sekadar melanggar aturan administratif, tetapi juga diduga memanfaatkan celah hukum melalui praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Berdasarkan berbagai temuan lapangan dan laporan masyarakat terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah perusahaan sawit beroperasi tanpa HGU yang sah, memanfaatkan izin bermasalah, serta diduga memperoleh kemudahan melalui praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik,” ujarnya.
Kata Firman, dampaknya nyata di lapangan. Dimana, konflik agraria terus meningkat, sementara masyarakat justru kehilangan tanah dan menghadapi tekanan.
“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah menyebabkan perampasan tanah petani dan masyarakat adat, meningkatnya konflik agraria, kerusakan lingkungan hidup yang serius, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan serius negara dalam mengelola agraria dan sumber daya alam. KPA Sulteng menilai ada relasi kuasa yang timpang antara korporasi dan rakyat.
“Kami menilai kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan serius dalam tata kelola agraria serta mengindikasikan adanya relasi kuasa yang tidak adil antara korporasi dan negara yang merugikan rakyat,” tegasnya.
KPA Sulteng, lanjut Firman, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan HGU dan izin perkebunan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin HGU,” ujarnya.
Firman menegaskan, KPA menuntut pemerintah melakukan audit total terhadap seluruh izin perkebunan di Sulteng dan mencabut izin yang bermasalah.
“Kami mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh serta mencabut izin-izin yang terbukti melanggar hukum,” katanya.
Pihaknya juga meminta kementerian terkait agar menghentikan sementara aktivitas perusahaan yang tidak memiliki HGU maupun izin lingkungan yang sah.
“Kami mendesak kementerian terkait untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU sampai ada kepastian hukum,” tegasnya.
Selain itu, KPA Sulteng secara tegas mendesak agar pencabutan izin perkebunan harus sejalan dengan penghentian proses pemberian serta perpanjangan izin pada lingkaran pengusaha dan perusahaan besar. Menurutnya, di sinilah letak persoalan konflik agraria struktural dan ketimpangan itu terjadi.
Namun ironisnya, alih-alih melakukan evaluasi dan memberikan sanksi berat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut, termasuk mengevaluasi penerbitan konsesi tanah yang menggusur dan merampas tanah masyarakat, justru perusahaan terus diberikan keistimewaan perlakuan, termasuk legitimasi hukum dan seperangkat kebijakan yang membuka ruang terjadinya kejahatan agraria dan pelanggaran HAM.
Akibatnya, perampasan tanah terus-menerus terjadi demi kepentingan perluasan bisnis sawit para pengusaha besar yang cenderung ekspansif, bahkan berlangsung dengan legitimasi hukum oleh negara.
Kata Firman, KPA Sulteng juga menyoroti perlindungan terhadap masyarakat yang kerap menjadi korban konflik agraria. Mereka meminta negara menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat.
“Kami mendesak perlindungan terhadap petani dan masyarakat adat, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap rakyat. KPA juga mendorong percepatan reforma agraria sebagai solusi mendasar atas konflik yang terus berulang. Kami juga mendorong percepatan reforma agraria sejati yang menjamin redistribusi tanah kepada rakyat serta pengakuan hak masyarakat adat,” katanya.
Sementara itu, Humas Media PT ANA, Gunawan, saat dikonfirmasi terkait HGU belum memberikan jawaban atas pesan WhatsApp hingga tadi malam (25/3/2026). (NAS)






