BANGGAI-Perkara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Banggai, yang merupakan hasil koneksi terhadap pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sangat layak untuk diteruskan dan bahkan diputus diskualifikasi terhadap paslon 01, Ir. H.Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili, MM.
Penegasan ini disampaikan oleh, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, SH., MH, salah seorang ahli perkara PSU, guru besar ilmu hukum konstitusi, melalui rilis review PSU Pilkada Banggai, Jakarta, 30 April 2025, yang diterima redaksi KABAR68.com, Kamis (01/05/2025).
Ia menilai, PSU dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Banggai tahun 2024 semakin memprihatinkan adanya pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) no. urut 1, Ir. H.Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili, MM, selaku petahana.
“PSU tersebut merupakan perintah dari MK akibat terbuktinya pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati petahana aquo, yang secara hukum apabila perbuatan serupa dilakukan lagi oleh calon Bupati yang merupakan petahana maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan tindakan yang berlanjut,” jelas Prof. Dr. Andi Asrun.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan PSU kali ini di Kabupaten Banggai, terjadi pula dugaan money politik pada 27 Maret 2025. Tim Paslon 01, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) mengambil dana THR di rumah bendahara 01, AT-FM yang beralamat di Bunta. Saat tiba dikediaman sang bendahara, tim paslon 01, AT-FM diberikan 21 data penerima THR. Dana THR tersebut dibagikan di Desa Beringin Jaya Kecamatan Simpang Raya.
Saat membagikan THR, tim paslon 01, AT-FM mendokumentasikan dengan memfoto penerima dengan pose mengangkat jempol kanan sebagai simbol gelombang pertama (penerima THR). Saat menyerahkan uang THR sebesar Rp 200 ribu, tim paslon 01 berpesan dana tersebut berasal dari AT-FM.
Lalu dugaan pada 2 April 2025, tim paslon AT-FM kembali diminta untuk mengambil dana THR gelombang kedua sebanyak 18 amplop di rumah bendahara paslon 01 AT-FM di Kecamatan Bunta. Dana tersebut dibagikan di wilayah Desa Beringin Jaya dengan total Rp 300 ribu per amplopnya., kemudian mendokumentasikan dengan pose mengangkat jari telunjuk kanan dan kiri sebagai simbol gelombang kedua. Saat penyerahan dana, tim paslon 01 tak lupa berpesan bahwa dana tersebut berasal dari AT-FM.
Kemudian pada 3 April 2025, tim AT-FM kembali menerima 17 amplop dari bendahara paslon AT-FM di Bunta. Amplop tersebut berisikan uang Rp 200 ribu dan dibagikan kembali di Desa Beringin Jaya Kecamatan Simpang Raya. Saat menyerahkan dana dilakukan pengambilan dokumentasi dengan pose mengangkat jempol kiri sebagai simbol serangan fajar dan berpesan kepada penerima bahwa dana tersebut merupakan serangan fajar dari paslon AT-FM.
Prof. Dr. Andi Asrun, terkait perkembangan persidangan di MK, Ia berpendapat bahwa, perbuatan menjanjikan atau memberikan uang Rp 100 juta dan telah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye merupakan pelanggaran serius dari UU Pilkada, apalagi terdapat video yang beredar dan menjadi bukti bahwa pelaku adalah merupakan tim dari palon No.1, Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili.
Perbuatan sebagaimana terurai di atas, diduga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
“Hal tersebut belum lagi soal dugaan lain penggunaan program pemerintah atau kegiatan oleh petahana yang menguntungkan petahana, karena petahana tidak mengambil cuti dalam pelaksanaan PSU. Bawaslu yang merupakan penegak hukum pemilihan seharusnya menindaklanjuti permasalahan tersebut secara serius,” jelas Prof. Dr. Andi Asrun, guru besar hukum konstitusi pascasarjana Universitas Pakuan Bogor, pernah juga menjadi anggota tim pembela Prabowo-Gibran dalam sidang perselisihan suara Pilpres di MK, 2024 lalu.
Selain itu, diterangkan Prof. Dr. Andi Asrun, bahwa dalam mencermati keterangan Bawaslu dalam persidangan di MK, pada sidang hari Selasa 29 April 2025, Bawaslu malah bertindak seolah-olah sebagai pihak, menjelaskan perkara secara berlebihan bahkan cenderung berpihak kepada petahana. Bawaslu seharusnya menjelaskan saja apa yang terjadi sesuai tupoksinya dan tidak mengeluarkan statemen yang menyudutkan. Ia menilai Bawaslu bersikap “tidak normal” seperti dalam perkara-perkara lain, di perkara Kabupaten Banggai, Bawaslu cenderung mengeluarkan pernyataan dalam persidangan yang menguntungkan paslon 01, yang mana jelas merupakan petahana.
“Dalam perkara-perkara money politik, apalagi yang dilakukan oleh tim paslon, seharusnya mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum pemilihan, karena berdampak terhadap status calon yaitu diskualifikasi. Dalam hal ini, nyatanya sudah masuk di persidangan, maka seharusnya MK mengambil alih untuk mengadili dan menggali lebih dalam peristiwa khusus yang dipersangkakan,” tegasnya.
Ditempat terpisah, salah seorang pengurus DPP Partai Gerindra, yang dihubungi KABAR68.com, via telepon, mengatakan, banyak fakta-fakta hukum yang telah mencederai dan mencoreng wajah demokrasi PSU Pilkada Banggai.
Tak kalah pentingnya adalah kasus intimidasi, teror dan penganiayaan yang dialami oleh kader Gerindra, Lutfi Samaduri dan Suwardi yang keduanya adalah anggota DPRD Banggai. Kini kasusnya sudah dilaporkan. Hal ini juga sudah diketahui dan telah menjadi catatan khusus, serta dijadikan skala prioritas oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
“Kasus ini telah menjadi catatan khusus dan skala prioritas DPP Gerindra, karena ini sudah menyangkut marwah partai untuk selanjutnya ditindaklanjuti hingga tuntas. Kasus ini juga sudah menjadi agenda di MK. Sedang digodok tim advokat DPP Gerindra. Kita tunggu saja hasil putusan di MK nanti. Marwah Gerindra akan dipertaruhkan di MK. Konsekwensinya diskualifikasi,” ujar sumber KABAR68.com, yang enggan disebutkan identitasnya.(mto)