PALU – Proyek pembangunan mess Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai di Jalan MT Haryono, Palu, tak rampung hingga akhir tahun anggaran. Proyek bernilai lebih dari Rp17,7 miliar yang dikerjakan PT Nawa Perdana Sembilan dengan pengawas CV Ikhzauzi itu hingga awal Januari masih menyisakan sejumlah pekerjaan.
Pantauan di lokasi menunjukkan proyek yang berada tepat di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah tersebut masih berada pada tahap finishing.
Material bangunan terlihat menumpuk di area proyek. Di dalam gedung, pekerjaan belum sepenuhnya selesai meski pemasangan kusen telah rampung dan hanya menyisakan pembersihan serta penyempurnaan akhir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek mess Pemda Banggai—yang satu paket dengan pembangunan Klinik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah—memiliki masa kontrak sejak 19 Juli hingga 31 Desember 2025 dengan durasi pekerjaan 165 hari kalender. Namun, karena tak tuntas hingga akhir tahun, kontrak proyek tersebut diperpanjang.
Menariknya, di lapangan berkembang informasi bahwa pekerjaan tahap pertama yang belum selesai justru dibarengi dengan pelaksanaan pekerjaan tahap dua. Padahal, proyek mess Pemda Banggai merupakan paket single years atau kontrak tahun tunggal.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek di lokasi tak membuahkan hasil. Perwakilan kontraktor enggan memberikan keterangan dengan alasan sedang rapat, meski wartawan telah menunggu hampir satu jam.
Kepala Dinas PUPR Banggai, Dewa Supatriagama, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memberikan penjelasan teknis.
“Saya coba konfirmasi ke teman-teman di bidang,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek mess Pemda Banggai, Moh. Lanri Alif Utama, mengklaim progres pekerjaan telah mencapai 97 persen sehingga perpanjangan kontrak dilakukan sesuai ketentuan.
“Progress yang dilaporkan sampai dengan akhir kontrak sudah mencapai 97 persen,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan tahap dua belum dimulai.
Namun klaim tersebut dibantah Supriyadi T, aktivis Sahabat KPK Luwuk Banggai. Ia menyebut progres riil di lapangan baru sekitar 72 persen.
“Saya dapat info masih 72 persen,” ujarnya.
Namun berdasarkan hasil gambar, Supriyadi menyebut bobotnya bisa mencapai 80 persen.
“Ini baru 80 persen. Karna bobot pekerjaan finishing itu besar,” ujar Supriyadi.
Menurut Supriyadi, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 90 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hanya dapat dilakukan terhadap paket pekerjaan yang progresnya minimal 90 persen.
“Pemberian kesempatan memang diskresi PPK, tapi tetap harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi. Kalau progres per 31 Desember baru 50 persen lalu tetap diberi kesempatan, itu jelas salah dan bisa berimplikasi pidana,” tegasnya.
Ia juga menyoroti isu beredarnya informasi bahwa pekerjaan tahap dua sudah mulai dikerjakan tanpa melalui proses tender.
“Kalau memang belum ditender tapi sudah dikerjakan di lapangan, itu sudah masuk kategori kongkalikong,” katanya.
Supriyadi menegaskan, tidak ada dasar hukum yang membenarkan proyek kontrak tahun tunggal diubah menjadi kontrak tahun jamak, kecuali dalam kondisi force majeure.
“Kalau tidak ada keadaan kahar, itu jelas melanggar aturan,” pungkasnya. (bar)






