Penjelasan PPK PUPR Banggai Soal Keterlambatan Mess Pemda di Palu
LUWUK – Proyek pembangunan Mess Pemda Banggai di Palu dengan nilai anggaran lebih dari Rp17,7 miliar hingga kini belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO). Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nawa Perdana Sembilan sebagai kontraktor pelaksana dengan pengawasan CV Ikhzauzi.
Berdasarkan data kontrak, pekerjaan pembangunan Mess Pemda Luwuk memiliki masa kontrak sejak 19 Juli hingga 31 Desember 2025 dengan durasi pekerjaan selama 165 hari kalender. Namun hingga akhir masa kontrak, serah terima pekerjaan belum dapat dilaksanakan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai, I Putu Jati Arasana, membenarkan bahwa proyek tersebut belum PHO. Ia menjelaskan keterlambatan disebabkan masih adanya komponen pekerjaan yang belum rampung.
“Mess Pemda Luwuk memang belum PHO. Ada beberapa komponen AC yang belum tiba,” ujar I Putu Jati Arsana saat dikonfirmasi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara fisik bangunan gedung utama sebenarnya telah selesai sejak Desember 2025. “Kalau soal gedung fisik, itu sudah selesai sejak Desember. Mudah-mudahan minggu ini bisa rampung semuanya,” tambahnya.
Sementara itu, Kontraktor pelaksana diwakili Made mengatakan terkait progres penyelesaian proyek Pembangunan Mess Pemda Banggai di Palu Tahap I, disebutkan bahwa hingga akhir Desember 2025 progres pekerjaan telah mencapai 97 persen. Adapun sisa pekerjaan sebesar 3 persen merupakan pekerjaan tata udara.
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan tata udara belum dapat terpasang seluruhnya karena adanya perubahan sistem unit AC yang digunakan. Unit AC tipe Multi Split yang sebelumnya telah dipesan sejak September 2025 belum dapat diimpor.
“Hal ini disebabkan adanya perubahan peraturan dari Kementerian Perindustrian terkait penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga unit AC yang dipesan belum bisa masuk,” demikian bunyi klarifikasi progres proyek tersebut.
Dengan kondisi tersebut, menurutnya penyelesaian akhir proyek masih menunggu kedatangan dan pemasangan seluruh unit AC agar pekerjaan dapat dinyatakan selesai sepenuhnya dan PHO dapat dilaksanakan. (bar)






