PALU, – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, menolak seluruhnya permohonan praperadilan tersangka dugaan tindak pidana khusus (Korupsi) pembangunan Mess Pemda Morowali tahun 2024, Arifin Ukasa (AU).
Arifin sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun Anggaran 2024.
“Mengabulkan permohonan eksepsi termohon, menolak permohonan pemohon praperadilan dengan seluruhnya, menetapkan biaya perkara ditanggung oleh pemohon,” demikian putusan praperadilan hakim tunggal PN kelas 1A Palu, Senin (2/3).
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Arifin, Sigit Prasetya. SH,yang ditemui media ini usai sidang putusan praperadilan kliennya mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim terhadap praperadilan tersebut.
“Kita menghargai putusan dari hakim praperadilan ini, cuma kami juga melihat proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan yang menyampaikan semua bukti-bukti di Pengadilan,” ujarnya.
Namun kata Sigit, dalam proses sidang praperadilan tersebut, yang dibahas oleh Kejati Sulteng yakni materi pokok perkara, bukan proses penetapan tersangka.
Menurutnya, dalam persidangan tersebut, permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya yakni terkait proses penetapan tersangka, sementara yang dibahas oleh JPU Kejati Sulteng yakni, materi dalam pokok perkara dugaan Korupsi.
“Kalau melihat proses penetapan tersangka ini, SPDP-nya itu di tanggal 8 Desember 2025, kami juga memahami tanggal 8 Desember itu posisi pak Arifin ini sudah ditahan sebagai tersangka baru SPDP itu diberikan,” ungkapnya.
Kata dia, biasanya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dahulu diberikan tujuh hari lamanya, dan SPDP tersebut diberikan langsung kepada yang bersangkutan.
Tapi kata Sigit, SPDP diberikan setelah Pidsus Kejati Sulteng menetapkan Arifin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Intinya kami menghargai putusan ini, nanti kedepan kami akan melihat juga fakta-fakta yang terjadi di persidangan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan menahan AU pada 8 Desember 2025. Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng, menggunakan rompi Pink, AU pun digelandang menuju mobil tahanan.
Sampai dengan saat ini, penyidik Kejati Sulteng telah menahan dua tersangka yakni AU dan Rahmansyah Ismail (RI) dalam kasus tindak pidana khusus (Korupsi) pembangunan Mess Pemda Morowali tahun 2024. (LAM)






