Kabar68.Palu – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus pencurian yang berujung tewasnya seorang pengusaha di Palu. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 17 Agustus, sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Tersangka berinisial RN memperagakan sejumlah adegan di depan Gedung Torabelo Polresta Palu, menunjukkan detail aksinya saat mencuri di rumah korban, Hi. MZU (56). Proses rekonstruksi ini disaksikan oleh pihak kejaksaan, sejumlah warga, dan keluarga korban. Kanit Jatanras Polresta Palu, Iptu Eriq, memimpin langsung rekonstruksi tersebut bersama penyidik Satreskrim Polresta Palu dengan pengawalan ketat dari personel Sat Samapta Polresta Palu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby, S.H., M.H., melalui Kanit Jatanras, tujuan rekonstruksi ini adalah untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang dilakukan tersangka. Rekonstruksi ini juga melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sebelumnya, tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama Resmob Polsek Palu Selatan berhasil menangkap RN hanya dalam waktu lima jam. Ia ditangkap di Desa Bomba, Kecamatan Marawola, tidak lama setelah melancarkan aksinya. Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV, diketahui RN adalah seorang residivis kasus pencurian. Ia diduga masuk melalui lantai dua rumah korban dan menikam korban saat korban terbangun. Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka juga sempat melakukan penganiayaan di lokasi berbeda, yaitu di BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12, pada hari yang sama.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahamas, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. (Sh/Lis)