PN Poso Perintahkan Panggil Ulang Polres Morowali
POSO — Pengadilan Negeri Kelas IB Kabupaten Poso, menunda sidang praperadilan perdana yang diajukan empat warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Senin ( 26/1) karena Polres Morowali sebagai termohon tidak hadir dalam sidang tersebut.
Andri Natanael Partogi, SH, MH hakim tunggal sidang praperadilan tersebut menyatakan, ketidakhadiran termohon menjadi dasar penundaan sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang.
“Karena pihak termohon tidak hadir, maka sidang praperadilan ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon,” ujarnya.
Kuasa hukum empat warga Desa Torete, Firmansyah C. Rasyid, SH, menilai kasus yang menjerat empat warga Desa Torete seharusnya dilihat secara utuh dan komprehensif, karena perkara tersebut bermula dari konflik hak kepemilikan tanah yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak perusahaan tambang nikel.
“Masalah ini seharusnya masuk ke ranah perdata antara warga Desa Torete dan pihak perusahaan. Namun faktanya, justru empat warga ini dipidanakan,” jelas Firmansyah.
Sementara itu advokat rakyat, Agussalim, SH, menambahkan, salah satu alasan pengajuan praperadilan karena para pemohon tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu kata Agus, terdapat upaya paksa penangkapan yang dilakukan tanpa melalui tahapan pemeriksaan sebagai saksi.
“Surat penetapan tersangka pun tidak pernah diterima para pemohon. Tidak adanya surat penetapan tersangka menunjukkan tidak adanya proses penetapan tersangka yang sah,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.(Lam)






