Kabar68.Palu – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Moh David adik Wali Kota Palu, terhadap mantan Ketua DPRD Tojo Una-una yang juga pengusaha asal Tojo Una-una, Samsurijal Labatjo atau biasa disapa Ijal, kini memasuki babak pemeriksaan saksi.
Kasus yang menyeret Mohammad David, adik kandung Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji proyek pemerintah yang tidak terealisasi, serta pemesanan air minum kemasan bergambar wajah Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.
Laporan polisi dengan nomor STTPL/1507/XI/2025/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 5 November 2025, menyebutkan bahwa korban, Samsurijal Labatjo, mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu saksi dalam kasus ini, Haji Subhan Syam, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menceritakan awal mula dirinya dan komunitas Pajero Indonesia One (PI-One) bertemu dengan Mohammad David di Warkop Roemah Balkot, saat pelaksanaan kegiatan sosial bertajuk “Palu Berbagi” yang menampilkan branding Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu pada tahun 2021.
Dalam keterangannya, Haji Subhan menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, Mohammad David mengajak anggota PI-One untuk bersinergi dalam kegiatan sosial. Saat itu disepakati untuk membuat air minum kemasan (AMDK) dengan nama Palu Berbagi, yang mencantumkan gambar Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
Keesokan harinya, Ijal segera melakukan pemesanan bahan baku berupa dus dan lid cup gelas sebanyak 20.000 dus untuk diproduksi menjadi AMDK bergambar Hadianto Rasyid, dengan nilai mencapai Rp120 juta lebih.
Selama di BAP, Haji Subhan menambahkan, pada tanggal 15 Juli 2021, dirinya bersama Ijal dan rekan-rekan dari PI-One kembali bertemu dengan Mohammad David. Dalam pertemuan itu, David menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Hadianto Rasyid terkait kegiatan sosial Palu Berbagi dan produksi AMDK tersebut.
”Menurut David, Hadianto Rasyid menyampaikan terima kasih dan apresiasi, serta berjanji akan memberikan proyek pengaspalan jalan dalam Kota Palu kepada dirinya, Ijal, dan Roby,” kata Subhan.
Keesokan harinya, David kembali menemui Haji Subhan dan Ijal di Warkop Roemah Balkot, lalu meminta uang Rp30 juta kepada Ijal sebagai panjar proyek yang dijanjikan. Uang tersebut langsung ditransfer oleh Ijal ke rekening David di Bank BNI.
Beberapa hari kemudian, David kembali menghubungi Haji Subhan, Ijal, dan Roby untuk meminta tambahan dana. Saat itu, Ijal kembali mentransfer uang sebesar Rp50 juta dan Rp7,5 juta, sementara Haji Subhan sendiri mengaku dimintai David dana empat kali, yaitu: Pertama Rp15 juta. Kedua Rp15 juta. Ketiga Rp20 juta dan Keempat Rp50 juta.
Total uang pribadi milik Haji Subhan yang diserahkan kepada David mencapai Rp100 juta.
Saat ditanya penyidik mengapa dirinya sampai menyerahkan uang tersebut, Haji Subhan menjelaskan bahwa David beralasan proyek mereka akan segera diumumkan, sehingga dana harus segera disetorkan untuk membayar Ketua ULP.
“David bilang setelah membayar, perusahaan milik saya, Pak Ijal, dan Pak Roby akan diumumkan sebagai pemenang proyek pengaspalan jalan,” ungkap Haji Subhan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (*/BAR)






