PALU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Sucipto S Rumu meminta Pemerinrah Kota Palu, agar tidak tebang pilih perlakuan terhadap pelaku usaha di Kota Palu baik perhotelan ataupun juga jasa kuliner kecil.
Hal ini ketika Pemkot represif terhadap pengusaha sari laut karena telat bayar pajak atau retribusi, namun disisi lain lunak terhadap perhotelan yang tidak punya izin.
Anggota Komisi C tersebut mengatakan, Grand Sya tidak memiliki IMB tapi bisa beroperasi, sementara pengusaha kecil warung Sari Laut disegel karena lambat bayar pajak.
Menurutnya, keduanya punya hak dan kewajiban yang sama dalam hal membayar pajak atau retribusi, dan taat terhadap aturan perizinan.
Sucipto meminta Pemkot bijak tidak semena-mena karena masalah siapa yang banyak memberi retribusi.
”Pemerintah tugasnya melayani secara adil bukan tajam kebawah tumpul ke atas,” ujar Sucipto.
Ia meminta Pemkot mendesak agar perizinan Grand Sya dilengkapi sesuai ketentuan. Apabila tidak mengindahkan, maka Pemkot juga harus bersikap tegas.
”Kalau tidak taat tidak mau memenuhi perizinan ya sudah seharusnya Pemkot turun tangan,” ucapnya. (bar)






