back to top
Jumat, 3 Oktober 2025
BerandaPALUPolda Sulteng Ringkus 4 Residivis Curanmor

Polda Sulteng Ringkus 4 Residivis Curanmor

Kabar68.Palu – Jajaran Unit Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan rumah yang meresahkan di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Sebanyak empat pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dan penadahan telah diamankan setelah terbukti beraksi di 36 lokasi berbeda.

Direktur Reskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Tjahjono, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka pertama berinisial QA (20) pada Senin (22/9/2025) dini hari di Jalan Padanajaya, Lorong Ramayana, Kelurahan Pengawu, Palu.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, tim Resmob Polda Sulteng kemudian meringkus tiga tersangka lain, yakni DA (22), FM (22), dan AS (27), di lokasi yang berbeda.

“QA mengaku melakukan 20 kali curanmor, DA 13 kali pembobolan rumah, FM tiga kali pencurian, dan AS terlibat sebagai penadah,” jelas Kombes Djoko Tjahjono, Rabu (1/10/2025).

Modus Operandi dan Imbauan Polisi

Menurut Kombes Pol Djoko Tjahjono, modus para pelaku adalah mengincar kendaraan dan barang berharga di area masjid, rumah kos, hingga fasilitas umum. Barang hasil curian kemudian dijual ke jaringan penadah yang saat ini sedang diburu polisi.

“Dua unit sepeda motor berhasil kami amankan, yakni Yamaha Mio M3 dan Honda Beat Street. Puluhan motor lain serta barang elektronik masih dalam pencarian,” tegasnya.

Seorang korban, Sumardin, warga Bayaoge Kota Palu, merasa bersyukur motornya berhasil ditemukan kembali oleh tim Resmob Polda Sulteng. “Terima kasih, saya merasa bersyukur karena telah dibantu Bapak polisi untuk mendapatkan kembali motor saya,” ucapnya dengan haru.

Kombes Djoko Tjahjono mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, khususnya di area rawan pencurian.

“Pastikan kunci ganda digunakan. Dan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan, segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Sulteng dengan membawa bukti legalitas kepemilikan untuk pengecekan data,” imbuhnya.

Dirreskrimum Polda Sulteng menegaskan, keempat pelaku kini ditahan di Mako Polda Sulteng dan dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Polda Sulteng berkomitmen menindak tegas pelaku maupun penadah, serta terus meningkatkan patroli dan operasi untuk menekan angka curanmor,” tandasnya. (*/BAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Bandara Mutiara Sis Al-Djufri, Sebagai Motor Penggerak Pembangunan Sulteng

0
Kabar68. Palu Perjuangan panjang dalam menjadikan Bandara Mutiara Sis Al-Djufri berubah status menjadi bandara internasional, sebagai motor penggerak pembangunan Propinsi Sulteng, yang ditetapkan melalui...

TERPOPULER >