back to top
Kamis, 5 Februari 2026
BerandaDAERAHPolda Sulteng Periksa Sekda Touna Terkait Korupsi Lahan

Polda Sulteng Periksa Sekda Touna Terkait Korupsi Lahan

Saling Lempar Tanggung Jawab, Taslim Lasupu Soroti Peran Tim Appraisal

TOUNA – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah tengah melidik kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa markup lahan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una dengan total anggaran Rp9,7 miliar.

Sampai saat ini Ditkrimsus Polda Sulteng telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tojo Una-Una serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tojo Una-Una.

Tokoh masyarakat sekaligus mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Ir. Taslim Lasupu, MT, yang dihubungi Radar Sulteng untuk dimintai pendapat terkait polemik pembebasan lahan Sekolah Rakyat Touna, mengatakan bahwa Sekolah Rakyat merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan ekstrem. Karena itu, program ini wajib disukseskan.

Taslim mengatakan, setelah membaca berita Radar Sulteng edisi (2/2/26) terkait klarifikasi dan penyampaian Sekretaris IKJPP MAPPI, dirinya sebagai masyarakat Touna sekaligus mantan Sekda yang mengetahui prosedur dan mekanisme pengadaan lahan untuk kepentingan umum, merasa perlu berbicara dan memberikan tanggapan guna meluruskan permasalahan agar dapat dipahami oleh seluruh masyarakat.

Secara khusus, Taslim mengkritisi pernyataan Sekretaris IKJPP MAPPI, Deni Agustino, yang menyatakan bahwa “pengadaan tanah bukan proses tunggal yang ditentukan oleh penilai, tetapi rangkaian tahapan hukum yang melibatkan banyak institusi, mulai dari perencanaan hingga penyerahan.”

Kata Taslim, memang benar tidak ada hubungan langsung antara tim penilai terhadap proses pembayaran tanah tersebut, namun harga per satuan luas ditentukan dan ditetapkan oleh appraisal.

Menurutnya, Tim penilai publik atau appraisal tidak seharusnya melemparkan persoalan ini kepada tim Pemda. Karena itulah tim appraisal atau tim penilai ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk menghindari harga perolehan tanah yang tidak wajar.

“Namun justru yang terjadi harga yang ditetapkan oleh tim appraisal sangat tinggi dan di luar kewajaran,” ujar Taslim.

Taslim menambahkan, jika melihat pernyataan tim penilai tersebut, mereka memang tidak mau disalahkan. Memang semua pekerjaan yang mereka lakukan sudah benar menurut prosedur dan aturan yang berlaku, dan itu tidak bisa dibantah.

Namun persoalannya, mengapa harga terlalu tinggi? Karena prosedur yang sesuai dan benar belum tentu rasional, dan inilah yang terjadi dalam kasus pembebasan lahan Sekolah Rakyat Betaua ini, kata Taslim.

“Tapi sudahlah, kita tidak perlu lagi berpolemik. Masalah ini sudah ditangani oleh APH. Saya percaya Polda dan Kejaksaan akan bekerja secara profesional dalam menangani masalah ini,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, Tim 9 Pemda atau Tim Persiapan/Pelaksana Pengadaan Tanah masih sangat diperlukan meskipun sudah ada tim appraisal. Kedua tim ini memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab yang berbeda serta tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi dalam prosedur pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Fungsi Tim 9 Pemda (Tim Persiapan/Pelaksana)
Tim ini dibentuk oleh bupati (berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012) untuk mengelola aspek administratif, sosial, dan hukum pengadaan tanah.

Tugasnya meliputi sosialisasi, inventarisasi (pendataan tanah, bangunan, tanaman), musyawarah ganti rugi dengan warga hingga penyerahan hasil, serta mengurus administrasi, dokumen hukum, dan berinteraksi langsung dengan pemilik tanah (aspek sosial-politik).

Sedangkan fungsi Tim Appraisal adalah pihak ketiga yang independen (biasanya KJPP) atau penilai pemerintah yang bersertifikat yang bertugas melakukan penilaian objektif atas nilai tanah, bangunan, dan benda di atasnya berdasarkan Standar Penilaian Indonesia. Fokusnya adalah menentukan besaran nilai ganti kerugian yang wajar dan adil (aspek ekonomi/finansial), kata Taslim.

Mengapa keduanya tetap diperlukan? Karena masing-masing memiliki tugas berbeda. Tim 9 Pemda bertindak sebagai manajer proses administratif, sedangkan Tim Appraisal merupakan tenaga ahli penilai finansial. Keduanya mutlak diperlukan agar proses pengadaan tanah sah secara hukum dan adil secara ekonomi.

Appraisal tidak dapat bekerja sendiri. Tim appraisal membutuhkan data fisik dan data yuridis yang valid (data luasan, jenis tanaman, pemilik) yang disiapkan oleh Tim 9 melalui Satgas A dan B untuk menilai harga.

Dari sisi legalitas prosedur, keputusan lokasi dan hasil musyawarah yang menetapkan bentuk ganti rugi merupakan tugas Pemda (Tim 9), sementara appraisal memberikan nilai acuan agar ganti rugi objektif. Appraisal harus memastikan harga tidak markup atau terlalu rendah, sedangkan Tim 9 Pemda memastikan musyawarah berjalan sesuai regulasi. Kunci Taslim.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua DPD IKJPP Sulamapua, Muhajirin Salam, yang menghubungi Radar Sulteng dari Makassar, menjelaskan bahwa IKJPP adalah Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik yang berfungsi menaungi KJPP dalam praktik penilaian. Oleh karena itu, IKJPP berkewajiban memberikan atensi terhadap pemberitaan yang berkaitan dengan seluruh proses penilaian yang dilakukan oleh KJPP.

Ditanya mengapa IKJPP yang memberikan klarifikasi padahal yang dilaporkan adalah tim appraisal Abdullah, SH?

“Bahwa terkait laporan personal terhadap Abdullah, yang bersangkutan akan menjalani sendiri proses hukum atas apa yang diadukan,” ujarnya.

Sebagai informasi, IKJPP Sulamapua merupakan ikatan penilai yang tergabung dalam DPD MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng, S.Pd., M.AP, menanggapi upaya konfirmasi Radar Sulteng terkait dugaan mark up pembebasan lahan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).

Alfian Matajeng yang dihubungi Radar Sulteng dimintai klarifikasi atas empat hal, yakni: pertama, apakah dirinya telah dimintai keterangan oleh Polda Sulawesi Tengah; kedua, menanggapi pernyataan pihak appraisal yang menyebut bahwa penentuan nilai bukan berada di tangan mereka, melainkan diputuskan oleh tim pemerintah daerah; ketiga, apakah sebelum proses pembayaran dilakukan pengecekan harga pasar tanah di sekitar lokasi; dan keempat, apakah setelah menerima penetapan harga dari appraisal, dirinya selaku Ketua Tim Pemda melakukan validasi dan verifikasi dokumen kepemilikan lahan yang akan dibebaskan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Alfian Matajeng menyatakan bahwa seluruh jawaban akan disampaikan oleh kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

“Waalaikumsalam pak, terkait empat pertanyaan ini nanti akan dijawab oleh tim hukum Pemda, Bapak Ishak Adam,” ujar Alfian Matajeng singkat.

Sementara itu, kuasa hukum Pemda Tojo Una-Una, Ishak Adam, yang juga dihubungi Radar Sulteng, memberikan penjelasan singkat terkait hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa setelah Tim Pelaksana Pengadaan Tanah yang diketuai oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan dokumen pengadaan tanah, Pemda melakukan validasi terhadap seluruh dokumen tersebut.

“Validasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data nominatif dan peta dengan dokumen atau bukti pendukung serta subjek penerima,” jelas Ishak Adam.

Namun demikian, lanjutnya, nilai penggantian wajar tanah untuk kepentingan umum tidak lagi dilakukan validasi oleh Pemda, karena nilai tersebut bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah (PP).

Terkait adanya laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Ishak Adam menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum acara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP. Oleh karena itu, substansi atau materi perkara tidak kami sampaikan, dan kami persilakan untuk berkoordinasi langsung dengan penyelidik Polda Sulawesi Tengah,” tutup Ishak Adam. (IJL)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Pertimbangan KONI Pusat, KONI Sulteng Tunjuk Natsir Said Karteker KONI...

0
PALU - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah  menunjuk Mohamad Natsir Said, S.H., M.H. sebagai Karteker Pengurus KONI Kota Palu, menyusul keluarnya...

TERPOPULER >