back to top
Jumat, 30 Januari 2026
BerandaDAERAHPolda Sulteng Periksa Sekda Touna dan Sejumlah Pejabat

Polda Sulteng Periksa Sekda Touna dan Sejumlah Pejabat

Dugaan Markup Lahan Sekolah Rakyat Touna

PALU – Kasus dugaan markup lahan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una memasuki babak baru.

Setelah menerima laporan pengaduan terkait dugaan korupsi markup pengadaan lahan Sekolah Rakyat (SR) yang telah dibayarkan pada Tahun Anggaran 2025, diduga telah terjadi penggelembungan harga tanah SR tersebut tertanggal 30 September 2025 dengan nilai Rp9,7 miliar untuk luas tanah ±99.957 meter persegi atau sekitar Rp978 juta per hektare.

Dugaan tersebut diduga melibatkan beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol. Suratno, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa pejabat di Touna terkait dugaan markup lahan Sekolah Rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una.

Beberapa pejabat yang diperiksa termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tojo Una-Una dan kepala dinas terkait.

“Benar, terkait dengan dugaan markup harga tanah untuk pengadaan lahan,” ujar Kombes Pol Suratno saat dikonfirmasi Radar Sulteng, Kamis (29/1/2026).

Namun, Kombes Pol. Suratno tidak memaparkan secara rinci siapa saja oknum yang terlibat dalam penggelembungan harga terkait proyek asta cita Presiden Prabowo.

Dari informasi yang didapat di Polda Sulteng, Polda Sulawesi Tengah masih akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain yang dianggap terlibat dalam kasus tersebut.

Diketahui dugaan mark up pengadaan lahan sekolah rakyat di Touna oleh LSM Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) juga melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pihak yang dilaporkan adalah tim penilai (appraisal) yang ditunjuk oleh BPN Tojo Una-Una, yakni Abdulah Najang, S.Si., M.A.P., dari Kantor Jasa Penilai Publik Abdulah Fitriantoro dan Rekan, serta beberapa pejabat di daerah Tojo Una-Una yang diduga bekerja sama melakukan penggelembungan harga tanah SR di Desa Betaua, Kecamatan Tojo.

Dasar pelaporan LSM GEBRAK tersebut merujuk pada realisasi pembayaran 100 persen dana yang telah dibayarkan kepada pemilik lahan yang diduga merupakan oknum anggota DPRD Touna, serta kepada Dinas Pendidikan dan beberapa masyarakat yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan dua pejabat tersebut. Total pembayaran untuk luas ±9,99 hektare mencapai Rp9.781.873.451 (sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus lima puluh satu rupiah).

Sebelumnya diberitakan, Thomy Krostianto selaku Sekretaris Jenderal LSM GEBRAK telah melaporkan dugaan keterlibatan beberapa pejabat bersama tim penilai (appraisal) dalam mengatur atau menggelembungkan harga lahan Sekolah Rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, sehingga tim penilai menetapkan harga berlipat-lipat dari NJOP dan harga pasaran tanah setempat.

Menurut Thomy Krostianto, tim penilai (appraisal) telah menetapkan harga tanah SR tersebut tertanggal 30 September 2025 sebesar Rp9,7 miliar untuk luas ±99.957 meter persegi atau Rp978 juta per hektare. Harga tersebut dinilai sangat tidak wajar.

Dari harga yang ditetapkan oleh tim penilai tersebut, terlihat jelas adanya indikasi markup dengan selisih nilai yang sangat ekstrem. Dalam laporannya, pihak GEBRAK juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memeriksa tim penilai karena terindikasi melakukan rekayasa harga pembanding, manipulasi data harga pasar tanah, serta adanya dugaan kolusi sistemik antara tim penilai dan pejabat pemilik lahan. Pasalnya, pemilik lahan diduga merupakan oknum anggota DPRD Touna dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikjar) Touna, sehingga terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) mengingat jasa tim appraisal dibayar oleh Pemda Touna.

Thomy menambahkan bahwa dalam laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, pihaknya telah menyertakan sejumlah dokumen, termasuk dokumen pembanding harga pembelian tanah pekarangan di sekitar lokasi Sekolah Rakyat seluas 2.500 meter persegi (seperempat hektare) dengan harga hanya Rp30 juta. Artinya, harga tanah per hektare di sekitar lokasi tersebut hanya sekitar Rp120 juta. Pembanding lainnya adalah nilai pembebasan lahan tambak udang di wilayah Tojo Barat dan Kecamatan Ulubongka yang hanya berkisar Rp40 juta hingga Rp50 juta per hektare.

“Kami akan mengawal kasus ini, karena program Sekolah Rakyat merupakan program unggulan Bapak Presiden. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan jika terbukti bersalah harus dihukum,” tegas Thomy. (IJL)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Anwar Hafid Bentuk Satgas Khusus

0
Berantas Tambang Ilegal di Sulteng PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban tambang ilegal bersama Pangdam XXIII/Palaka Wira dan Kapolda...

TERPOPULER >