back to top
Rabu, 28 Januari 2026
BerandaPALUPolda Sulteng Amankan 60 Kg Sabu, Bongkar Jaringan...

Polda Sulteng Amankan 60 Kg Sabu, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal Malaysia

Kabar68.‎‎Palu — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kembali mencetak prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sulteng berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang terhubung dengan Malaysia dan mengamankan hampir 60 kilogram sabu-sabu.

‎‎Dalam ekspose kasus di Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025), Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat. Ia mengatakan bahwa keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polda Sulteng dalam  pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

‎‎“Terima kasih khusus kepada reserse narkoba yang berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas negara di Sulawesi Tengah. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolda.

‎‎Pengungkapan ini dilakukan di Desa Pangalaseang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Sebanyak lima tersangka ditangkap bersama barang bukti sekitar 60 bungkus sabu-sabu. Salah satu tersangka berinisial AF diduga berperan menjemput narkotika dari Tawau, Malaysia, menggunakan kapal kecil sebelum membawanya masuk ke wilayah Donggala. Barang tersebut kemudian diterima oleh MF dan tiga tersangka lainnya.‎

‎Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol P. Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini. Ia menambahkan bahwa jaringan tersebut berkaitan dengan beberapa penangkapan sebelumnya di wilayah Tolitoli, Buol,  yang semuanya mengarah pada sumber pemasok dari Malaysia.

‎‎Salah satu tersangka wanita berinisial S turut ditangkap setelah diketahui dijemput oleh AF sebagai bagian dari rangkaian peredaran tersebut. Para pelaku mengaku menerima upah besar sehingga rela mempertaruhkan nyawa menggunakan kapal kecil demi mengambil barang haram itu.

‎‎Dari keterangan sementara, para tersangka menjalankan peran mereka berdasarkan instruksi dari seorang DPO yang berada di luar negeri.

‎‎Meski bukan residivis, mereka mengakui bahwa perbuatan serupa telah dilakukan berulang kali. Empat dari mereka merupakan warga Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, sementara satu tersangka lainnya adalah WNI yang tinggal di Malaysia.

‎‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.‎

‎Kapolda Sulteng menegaskan komitmen Polda Sulteng untuk memberikan reward bagi personel berprestasi serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran di internal kepolisian. ‎

‎Ia juga mengajak masyarakat menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Ke depan, Kapolda memastikan pihaknya akan memperkuat kerja sama internasional.

‎‎“Kami akan bekerja sama dengan Interpol untuk memutus jaringan narkotika lintas negara,” tegasnya.(bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wujudkan Pelayanan Maksimal, Kejari Palu Kini Miliki Gedung Pintar

0
PALU- Gedung Pintar Kejaksaan Negeri Palu, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat. SH. MH, Selasa (27/1). Gedung yang di bangun dengan menggunakan anggaran dari...

TERPOPULER >