back to top
Senin, 8 Desember 2025
BerandaPALUPN Poso Kabulkan Gugatan WALHI Sulteng, PT SEI, GNI,...

PN Poso Kabulkan Gugatan WALHI Sulteng, PT SEI, GNI, dan PT NNI Dinyatakan Cemari Lingkungan

Kabar68.PALU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah meraih kemenangan penting dalam gugatan lingkungan hidup terhadap tiga perusahaan nikel di Morowali Utara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso mengabulkan sebagian gugatan WALHI melalui Putusan Nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso yang dibacakan pada 3 Desember 2025.

Dalam putusannya, majelis menyatakan PT Stardust Estate Investment (SEI) sebagai pemilik kawasan industri, Gunbuster Nickel Industry (GNI), serta Nadesico Nickel Industry (NNI) selaku pemilik PLTU captive telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Hakim memerintahkan ketiga perusahaan segera memulihkan wilayah pesisir, pemukiman, dan sungai yang terdampak aktivitas industri dengan tenggat waktu enam bulan sejak putusan dibacakan. Wilayah yang harus dipulihkan meliputi titik-titik geografis yang telah ditetapkan pengadilan, termasuk area pesisir pada koordinat S 01°58’24.86” – E 121°26’10.20” serta wilayah hunian dan bantaran sungai di sekitar lokasi operasional.

Pengadilan juga menghukum PT SEI, PT GNI, dan PT NNI membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari ke rekening Pemerintah Kabupaten Morowali Utara apabila mereka lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ketiga perusahaan wajib mengganti biaya operasional investigasi dan pengujian sampel milik WALHI dengan total Rp23.685.000.

Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tengah, Wiwin Matindas, menyebut putusan PN Poso ini sebagai tonggak penting dalam perjuangan ekologis di Morowali Utara. Menurutnya, kemenangan tersebut menegaskan bahwa praktik industri nikel yang merusak lingkungan tidak boleh lagi dibiarkan.

“Kemenangan gugatan WALHI terhadap PT SEI, PT GNI, dan PT NNI adalah kemenangan rakyat dan gerakan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah. Putusan ini menegaskan bahwa praktik industri nikel yang abai terhadap keselamatan ekologis, kesehatan warga, dan keberlanjutan lingkungan tidak lagi bisa ditoleransi,” ujar Wiwin pada Kamis, (4/12/2025).

Ia menekankan bahwa Morowali Utara sudah terlalu lama menanggung beban kerusakan ekologis akibat ekspansi industri nikel.

“Pesisir, sungai, dan pemukiman warga rusak akibat aktivitas industri. Putusan ini membuktikan bahwa korporasi tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan investasi sementara rakyat kehilangan ruang hidupnya,” tegasnya.

Wiwin juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti putusan tersebut.

“Ini langkah penting menuju Sulawesi Tengah yang adil ekologis dan berpihak pada keselamatan rakyat. Pemerintah daerah, kementerian terkait, dan seluruh institusi penegak hukum harus segera memastikan putusan ini dijalankan,” katanya.

Selama bertahun-tahun, warga Morowali Utara hidup berdampingan dengan polusi udara, pencemaran perairan, dan kerusakan wilayah tangkapan air akibat kegiatan industri nikel. WALHI menilai putusan ini tidak hanya memulihkan lingkungan, tetapi juga mengembalikan harapan masyarakat yang ruang hidupnya tergerus demi kepentingan modal.

Putusan PN Poso ini menjadi salah satu kemenangan hukum penting dalam upaya warga dan organisasi lingkungan menuntut akuntabilitas industri ekstraktif di Sulawesi Tengah. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Abdul Malik : IDI Tidak Boleh Terus Diam di Tengah...

0
Kabar68. Morowali - Praktisi hukum Morowali, Abdul Malik, S.H., M.H., menunjukkan kegeramannya terhadap sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menurutnya masih stecu alias diam...

TERPOPULER >