back to top
Senin, 12 Januari 2026
BerandaPALUPN Luwuk Bantah Ada Dua Putusan di Kasus Tanjung...

PN Luwuk Bantah Ada Dua Putusan di Kasus Tanjung Sari

BANGGAI – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Kelas II, Suhendra Saputra, menegaskan bahwa perkara sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Ia membantah adanya dua putusan berbeda dalam perkara tersebut.

Penegasan itu disampaikan Suhendra Saputra dalam konferensi pers yang digelar di Command Center PN Luwuk, Kamis (8/1/2026).

Menurut Suhendra, setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu melalui tim telaah untuk menilai kelayakan eksekusi. Hasil telaah tersebut kemudian direkomendasikan kepada ketua pengadilan, yang selanjutnya memanggil para pihak terkait.

“Apabila pihak yang kalah tidak menyerahkan objek sengketa secara sukarela, maka dilakukan upaya paksa berupa eksekusi sesuai ketentuan hukum,” ujar Suhendra.

Ia menjelaskan, perkara tanah Tanjung Sari telah melalui seluruh tahapan upaya hukum hingga kasasi dan tidak terdapat upaya hukum lanjutan seperti perlawanan (verzet) maupun peninjauan kembali (PK).

“Dengan demikian, sampai hari ini putusan tersebut telah inkracht, sehingga pelaksanaan eksekusi bisa dilakukan,” tegasnya.

Terkait adanya gugatan intervensi dari pihak ketiga yang telah dikabulkan pengadilan, Suhendra menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti terdapat dua putusan berbeda.

“Hanya ada satu putusan. Saya mengingatkan agar tidak menilai putusan hanya dari amar putusan, tetapi harus membaca pertimbangan hukum secara utuh. Jika tidak, maka sangat berpotensi terjadi salah tafsir,” jelasnya.

Ia juga menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menilai putusan hakim keliru. Menurutnya, sistem hukum tidak membenarkan penilaian sepihak terhadap putusan pengadilan.

“Untuk membatalkan atau menilai putusan hakim, harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan melalui opini,” kata Suhendra.

Putusan akhir dalam perkara sengketa tanah Tanjung Sari adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997.

Pernyataan Ketua PN Luwuk tersebut sekaligus menanggapi terbitnya Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan tertanggal 29 Desember 2025, perihal penegasan sikap dan tindak lanjut penyelesaian kasus agraria Tanjung Sari yang ditujukan kepada Bupati Banggai.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Disebutkan pula bahwa penafsiran yang memperluas Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997 hingga mencakup seluruh hamparan tanah Tanjung Sari bertentangan dengan prinsip hukum perdata, melanggar asas ultra petita, serta berpotensi menempatkan Putusan Nomor 2031/K/Sip/1980 sebagai putusan pokok.

Padahal, tegas Suhendra, putusan pengadilan tidak boleh ditafsirkan secara sepihak oleh pihak mana pun.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait status hukum sengketa tanah Tanjung Sari yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. (bar/*)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Ratusan Siswa Sulteng Ikuti Try Out Akbar SNBT 2026

0
PALU – Ruangguru kembali menggelar Try Out Akbar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 yang diikuti ratusan siswa kelas XII di Sulawesi Tengah. Kegiatan...

TERPOPULER >