PALU, – Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulawesi Tengah menilai longsor di fasilitas penampungan tailing kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, sebagai bentuk kejahatan korporasi yang terjadi karena lemahnya pengawasan negara.
Ketua PHI Sulteng, Aulia Hakim, menyatakan insiden yang menewaskan pekerja di area IMIP 9, lokasi kerja PT QMB New Energy Materials, tidak bisa dianggap sekadar kecelakaan kerja biasa.
“Nyawa pekerja terus berjatuhan. Ini bukan soal angka-angka semata, melainkan soal keselamatan dan kepastian hidup para pekerja. Negara tak boleh kalah dengan kapital. Nyawa pekerja bukan barteran untuk akumulasi keuntungan,” tegas Aulia, Kamis, 19 Februari 2026.
Insiden terjadi sekitar pukul 14.30 WITA. Informasi dari pekerja menyebut empat unit excavator, satu bulldozer, satu DT hauling, dan satu unit sany tertimbun longsoran tailing. Seorang operator dari PT MBM diduga ikut menjadi korban.
Sejumlah pekerja menduga aktivitas dumping tetap berlangsung meski tanah di titik pembuangan telah retak. Tekanan material tailing memicu longsor yang videonya beredar di berbagai platform media sosial.
PHI Sulteng menilai fasilitas penyimpanan tailing (dry-stack tailings) seluas sekitar 600 hektare atau 15 persen dari total kawasan IMIP menyimpan risiko besar jika pengelolaannya abai terhadap aspek keselamatan.
Aulia mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perindustrian, segera memeriksa pengelola kawasan dan manajemen PT QMB. Ia menilai penghentian sementara operasional tidak cukup untuk mencegah insiden serupa.
“Tidak bisa hanya menghentikan aktivitas perusahaan. Kalau hanya sebatas itu, kejadian seperti ini akan terus berulang. DPR RI juga harus memanggil perusahaan, kementerian terkait, serta pemerintah daerah dan provinsi. Mau berapa nyawa lagi sampai ini menjadi isu nasional?” ujarnya.
PHI juga menyinggung temuan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofik, pada Juni 2025 terkait timbunan tailing tanpa izin seluas lebih dari 10 hektare dengan volume diduga melampaui 12 juta ton di IMIP.
“Temuan itu sudah ada sejak pertengahan 2025. Kalau ditindak tegas sejak awal, mungkin kita tidak menyaksikan korban hari ini,” kata Aulia.
Merujuk catatan Yayasan Tanah Merdeka (YTM), produksi nikel dengan metode HPAL menghasilkan limbah dalam jumlah besar. Ekstraksi satu ton nikel dapat memproduksi 150–200 ton tailing. Dari lima fasilitas HPAL di IMIP dengan kapasitas sekitar 251.000 ton nikel dalam bentuk mixed hydroxide precipitate (MHP) per tahun, potensi limbah mencapai 37,65 juta hingga 50 juta ton tailing per tahun.
Sementara itu, kapasitas produksi MHP PT QMB New Energy Materials mencapai 96.000 ton per tahun, dengan potensi limbah 14,4 juta hingga 19,2 juta ton tailing.
YTM juga mencatat insiden serupa terjadi pada Maret 2025 di IMIP 8 yang menewaskan tiga pekerja—Iran Tandi, Akbar, dan Demianus—yang bekerja di PT Morowali Investasi Konstruksi Indonesia (MIKI), kontraktor PT QMB. Sepanjang 2025, YTM mencatat 25 insiden kecelakaan kerja di kawasan IMIP, dengan sembilan korban meninggal dan 17 luka-luka.
Aulia menantang pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk bersikap tegas.
“Jangan bicara kesejahteraan dan keamanan rakyat kalau setiap waktu nyawa pekerja melayang akibat kawasan industri yang bobrok dan pemerintah hanya diam secara normatif. Negara harus tak boleh kalah dengan kapital,” pungkasnya. (NAS)






