PALU – Pj. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Rosmawati Salasa, pada diskusi “Mengurai Masalah Pesisir Palu-Donggala dari Ancaman Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan” di Cafe Teko, Minggu (10/8/2025) menegaskan, wilayah laut dan pesisir di provinsi Sulteng, tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
“Dalam RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) kami, tidak ada tambang di laut atau di pesisir. Tidak ada juga zona pembuangan limbah di laut,” tegas Rosmawati.
Menurutnya, izin reklamasi yang diterbitkan oleh provinsi harus mengacu pada RTRW dan zonasi yang telah disusun. Proses penerbitan izin pun melibatkan Gubernur Sulawesi Tengah dan Kepala Dinas PTSP.
“Kalau izin reklamasi, sekarang berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk laut 0–12 mil, izinnya di provinsi melalui kami,” jelasnya.
Rosmawati menguraikan, kawasan Teluk Palu, khususnya di Watusampu dan Buluri, memiliki tiga zona pelabuhan yang sudah dialokasikan agar kegiatan pelabuhan dan jetty terkonsentrasi di satu area. Salah satunya adalah zona pelabuhan umum laut seperti yang digunakan PT Anugrah Raya Kaltindo.
Ia menekankan pembagian kewenangan antara darat dan laut.
“Dulu, mangrove yang tumbuh di bawah garis pantai ke arah laut menjadi kewenangan kelautan, sementara yang di atas garis pantai ke arah darat milik kehutanan. Sekarang, kewenangan pesisir sepenuhnya di kelautan,” katanya.
Rosmawati menambahkan, di kawasan konservasi laut terdapat pembagian zona inti dan zona pemanfaatan lain yang bisa digunakan untuk kegiatan pendukung konservasi.
“Di Sulteng ada 1,3 juta hektare kawasan konservasi, tapi yang berhasil kami revitalisasi seperti terumbu karang dan mangrove baru 0,01 persen atau sekitar seribu hektare. Kendalanya dana APBD yang terbatas,” ungkapnya.
Terkait perlindungan pesisir Teluk Palu, Rosmawati menyebutkan, program pembangunan tanggul pengaman pantai sepanjang 9,75 kilometer oleh Balai Wilayah Sungai (BWSS) melalui skema PKKPRL. Fasilitas itu juga dimanfaatkan sebagai sandaran kapal nelayan.
Rosmawati mendorong pembentukan kelompok pencinta ekosistem laut dan kelompok nelayan untuk mengembangkan kegiatan seperti penanaman mangrove dan pengolahan sampah plastik di pesisir.
“Kami siap memberikan peta kawasan secara detail jika ada masyarakat atau pemerintah desa yang ingin mengembangkan kawasan pesisir secara berkelanjutan,” tuturnya.(NAS)