back to top
Senin, 12 Januari 2026
BerandaDAERAHPerkara Tipikor Rp.123,5 M, Ada "Kado Tahun Baru 2026"...

Perkara Tipikor Rp.123,5 M, Ada “Kado Tahun Baru 2026” Buat Camat di Banggai

BANGGAI – Prasa “kado tahun baru 2026” akan ada kejutan untuk perkara kasus indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang oleh 24 Camat atas pelimpahan kewenangan Bupati Banggai, yang menelan uang rakyat melalui pos APBD 2024 senilai Rp.123,5 miliar.

Secara umum, “kado tahun baru” dalam konteks tipikor, yang merujuk pada tindak lanjut pengungkapan kasus pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat, kini masih menjadi perhatian dan sorotan publik, karena kasus dugaan korupsi ini masih sedang bergulir di Polda Sulteng, dan publik sedang menunggu penantian kepastian hukum siapa yang bakal berpeluang menjadi tersangka.

Sudah cukup lama penanganan kasusnya. Bahkan peningkatan status pemeriksaan dari tahap penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka diantara 24 Camat masih misterius, namun sudah ada tanda-tanda bayangannya. Diawal tahun 2026 ini dianggap sebagai “kado tahun baru” atau pencapaian kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Saya meyakini, komitmen Kapolda Sulteng, Irjend Pol Dr Endi Sutendi, dalam menyikapi tindak lanjut penanganan perkara kasus dugaan Tipikor pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat yang sedang bergulir, akan membuahkan hasil. Bagi Irjend Pol Dr. Endi Sutendi selaku Kapolda yang baru menjabat beberapa bulan di Sulteng, kasus tipikor ini akan jadi “kado tahun baru” bagi 24 Camat di Banggai,” tandas aktivis pengawas korupsi di Sulteng, Asrudin Rongka, kepada Radar Sulteng, via telepon, Minggu (4/1).

Menurutnya, hukum tak boleh kalah dengan kekuasaan. Hal ini merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Prinsif ini menekankan supremasi hukum, yang berarti hukum adalah otoritas tertinggi dan harus sama bagi semua, termasuk yang memegang kekuasaan.

Hal inilah yang dituntut agar semua harus tunduk pada hukum. Tidak ada individu atau lembaga yang berada diatas hukum, tidak peduli seberapa besar kekuasaan yang dimilikinya. Kekuasaan dibatasi oleh hukum. Tindakan pemerintah dan pemegang kekuasaan harus berdasarkan pada UU dan peraturan yang berlaku, bukan sewenang-wenang.

“Ini adalah seruan atau peringatan dimana ketika supremasi hukum dirasakan terancam oleh intervensi berbagai pihak atau penyalahgunaan wewenang. Hal ini menegaskan kembali pentingnya menjaga independensi penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng dalam penanganan perkara indikasi Tipikor dana APBD Banggai Rp. 123,5 miliar, dari pengaruh kekuasaan eksekutif atau kekuatan lainnya,” ujar Asrudin.

Ditengarai, tahun 2026 ini merupakan tahun yang cukup berat bagi penegakan hukum. Dikhawatirkan fenomena penyelesaian persoalan hukum diluar koridor hukum akan terus berlanjut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar yakni terancamnya supremasi hukum.

Penegak hukum ditekan sehingga tidak bisa berbuat banyak. Mereka (APH-Red) terkesan ada intervensi dari berbagai kepentingan sejumlah pihak tertentu. Buktinya, kasus pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat, yang telah memakan waktu sekitar 1 tahun lebih ini, masih menyimpan misteri dibalik pengungkapannya dan penetapan tersangka.

“Melihat fenomena ini, sejak akhir 2024, perkara kasus ini cukup fundamental. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng harus tetap kokoh dan kuat menghadapi tantangan. Tak boleh goyah atas prinsip-prinsip hukum yang kita yakini harus ditegakkan. Jajaran Polda Sulteng agar benar-benar menjaga hukum dan menjadi penegak hukum sejati dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan tidak takut oleh tekanan dari pihak manapun,” jelas Asrudin.

Penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi karena pejabat mempunyai kekuasaan yang begitu besar. Penyalahgunaan wewenang merupakan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau organisasi, tindakan menguntungkan publik yang menyimpang dari aturan dan perundang-undangan, dimana dalam proses menjalankan wewenang tersebut berbeda dengan yang ditentukan.

TEGAKKAN REPORMASI POLRI

Ditempat terpisah, aktivis masyararakat sipil menilai, penetapan tersangka dalam kasus pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat, akan menjadi “kado tahun baru” bagi publik diawal tahun 2026. Kasus ini disebut sebagai ujian awal bagi komitmen penegakan hukum di Polda Sulteng, dibawah kepemimpinan Kapolda Sulteng yang baru.

Hal ini ditegaskan Supriyadi Lawani, SH, pegiat organisasi masyarakat sipil pusat transformasi Banggai. Ia mengatakan, yang dimaksud “kado tahun baru” bukanlah peristiwa seremonial, melainkan adanya status penetapan tersangka dalam perkara pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat yang dinilai bermasalah secara hukum.

“Penetapan tersangka perkara kasus tipikor dana APBD Rp.123,5 miliar ini menjadi momentum penting. Publik berharap proses hukum berjalan konsisten, tidak berhenti ditengah jalan, dan tidak tunduk pada kekuasaan,” kata Supriyadi kepada Radar Sulteng di Luwuk, Minggu (4/1).

Ia menilai, pelimpahan kewenangan dari Bupati Banggai kepada 24 Camat bukan sekedar persoalan administrasi pemerintahan, melainkan menyentuh aspek pidana yang harus diuji secara transparan dan akuntabel oleh penyidik Direskrimsus Polda Sulteng.

Aktivis yang akrab disapa Budi ini berharap, Kapolda Sulteng, Irjend Pol Endi Sutendi dapat menghadirkan “kenyataan baru” bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Inilah semangat reformasi Polri yang harus dijunjung tinggi dan hidup diawal tahun baru 2026 ini,  ujarnya.

Menurutnya, keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini akan menjadi indikator penting bagi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di Sulteng, yang selama ini kerap diwarnai kritik atas lambannya penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.

“Awal tahun ini (2026-Red), seharusnya menjadi awal penegakan hukum bagi Polda Sulteng yang tegas, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.(MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Ratusan Siswa Sulteng Ikuti Try Out Akbar SNBT 2026

0
PALU – Ruangguru kembali menggelar Try Out Akbar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 yang diikuti ratusan siswa kelas XII di Sulawesi Tengah. Kegiatan...

TERPOPULER >