back to top
Selasa, 30 Desember 2025
BerandaPALUPerkara Rumah Tangga, Pria 41 Tahun Tewas Dianiaya di...

Perkara Rumah Tangga, Pria 41 Tahun Tewas Dianiaya di Jalan Munif Rahman Palu

Kabar68.Palu – Peristiwa tragis penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia terjadi di Jalan Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Jumat (7/11/2025) malam sekitar pukul 22.05 Wita.

Korban diketahui bernama Asrudin (41), warga setempat. Berdasarkan laporan kepolisian, insiden berdarah ini dipicu oleh masalah rumah tangga antara korban dan mantan istrinya,  Linorenza (42)

Berawal dari Permintaan Rujuk dan Ancaman Pembakaran Rumah

Peristiwa ini bermula saat korban, sekitar pukul 10.30 Wita, menghubungi mantan istrinya untuk mengajaknya rujuk dan meminta bertemu anak mereka. Namun, permintaan tersebut ditolak Linorenza karena keduanya telah memiliki akta cerai.

Menjelang malam, sekitar pukul 21.30 Wita, korban kembali mengirim pesan suara kepada mantan istrinya yang bernada ancaman. Korban menyebut akan membakar rumah mantan istrinya dan siap dipenjara seumur hidup.

Saat itu, Linorenza masih dalam perjalanan dari Desa Lende, Kabupaten Donggala. Khawatir dengan ancaman tersebut, ia meminta keponakannya yang bernama Lk. R (26) untuk segera memeriksa keadaan rumahnya.

Dua Pelaku Diamankan, Motif Diduga Masalah Keluarga

Lk. R, yang berprofesi sebagai tukang cuci AC, kemudian mengajak temannya, Lk. FR (22), seorang satpam toko handphone, untuk mendatangi korban di Jalan Munif Rahman. Di lokasi inilah diduga terjadi perkelahian yang berujung pada penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan kedua terduga pelaku telah diamankan.

“Kami dari Polresta Palu telah mengamankan terduga pelaku dan melakukan olah TKP, serta memastikan proses penyidikan akan berjalan transparan dan profesional,” ujar kapolresta Palu

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa motif sementara kasus ini adalah persoalan keluarga antara korban dan mantan istrinya.

“Korban mengalami luka serius akibat penganiayaan yang kemudian menyebabkan meninggal dunia. Kami menghimbau masyarakat di wilayah Kecamatan Ulujadi dan Palu Barat agar tetap tenang, kami jamin situasi aman dan kondusif,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku, berinisial Lk. R dan Lk. F, telah diamankan di Mapolresta Palu guna penyelidikan lebih lanjut, sementara situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif. ( *Lis)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Potret Buram Jalan Kota Donggala

0
Anggaran Miliaran Hasil Amburadul Donggala — Proyek Peningkatan Jalan dalam Kota Donggala yang dikerjakan PT Konstruksi Abaddi Mandiri terkesan amburadul dan dikerjakan asal jadi. Hingga...

TERPOPULER >