PALU,– Barisan Lawan Sistem (BALAS) bersama sejumlah organisasi perempuan di Kota Palu menyampaikan pernyataan sikap politik dalam momentum Hari Perempuan Internasional, Minggu (8/3/2026). Mereka menyoroti maraknya kekerasan terhadap perempuan serta berbagai kebijakan negara yang dinilai belum berpihak pada perlindungan hak perempuan.
Koordinator Perempuan Mahardhika Palu, Stevi Papuling, mengatakan kekerasan terhadap perempuan terjadi hampir di semua ruang, mulai dari ranah domestik hingga ruang publik. Ia menilai negara belum menjadikan persoalan tersebut sebagai prioritas serius.
“Setiap hari perempuan mengalami kekerasan, dari candaan seksis, pelecehan di ruang publik, sampai kekerasan fisik dan pembunuhan. Situasi ini darurat, tetapi negara belum melihatnya sebagai persoalan yang harus ditangani secara serius,” kata Stevi pada Minggu malam, (8/3/2026).
Stevi menilai berbagai bentuk kekerasan itu merupakan bagian dari kontrol terhadap tubuh dan seksualitas perempuan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berujung pada femisida atau pembunuhan terhadap perempuan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ia juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai memperkuat kontrol negara terhadap tubuh perempuan. Stevi menilai beberapa aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih menempatkan perempuan sebagai objek moralitas yang memiliki ruang otonomi terbatas.
“Kontrol negara atas tubuh perempuan tercermin dalam berbagai regulasi yang justru menyempitkan definisi kekerasan seksual dan mengkriminalisasi perempuan. Negara juga menghapus sejumlah dukungan bagi korban, termasuk pembiayaan medikolegal seperti visum,” ujarnya.
Selain isu kekerasan, Stevi juga menyoroti kondisi pekerja perempuan yang menghadapi sistem kerja fleksibel dengan tingkat kerentanan tinggi. Ia menyebut banyak pekerja perempuan harus menghadapi upah rendah, kontrak kerja pendek, hingga sulitnya membangun serikat pekerja.
“Banyak pekerja perempuan terjebak dalam sistem kerja yang eksploitatif. Mereka menghadapi ancaman PHK, upah rendah, dan kehilangan hak maternitas seperti cuti haid, cuti hamil, dan melahirkan,” kata Stevi.
Ia juga menyinggung belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
“Selama 22 tahun RUU PPRT diabaikan. Padahal regulasi ini penting untuk menjamin kerja layak bagi pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa perlindungan negara,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, organisasi perempuan juga mengkritik berbagai proyek pembangunan berbasis ekstraktivisme yang dinilai merampas ruang hidup perempuan, termasuk tanah, air, dan hutan.
Menurut Stevi, perempuan sering menjadi pihak yang paling terdampak ketika proyek tersebut merusak lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat.
“Perempuan adalah pengelola utama pangan, air, dan kesehatan keluarga. Ketika tanah dan hutan dirampas oleh proyek ekstraktif, perempuan yang pertama merasakan dampaknya,” katanya.
Melalui momentum Hari Perempuan Internasional, Stevi menegaskan gerakan perempuan akan terus memperjuangkan kedaulatan tubuh, perlindungan dari kekerasan, serta kebijakan yang berpihak pada kehidupan perempuan.
“Tubuh perempuan bukan milik negara. Kami menuntut hak atas kesehatan reproduksi, kerja layak, serta penghentian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” tegasnya. (NAS)






