Kabar68.PALU – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menyita aset miliaran rupiah milik mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, berinisial AH.
Penyitaan terbaru berupa satu unit rumah mewah di kompleks perumahan elit Tallasa City, Makassar.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan, membenarkan langkah penyitaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kuitansi pembelian, rumah itu dibeli seharga Rp1,2 miliar.
“Iya Pak, ada aset berupa rumah di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar milik AH Tamainusi yang disita Penyidik terkait perkara CSR Tamainusi,” ujar Laode membenarkan, Rabu (10/12).
Meski penyidik telah menyita sejumlah aset mewah, Laode menegaskan bahwa status AH hingga kini masih sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Tamainusi.
Kekayaan AH dinilai sangat tidak wajar. Dalam penggeledahan di Desa Tamainusi, penyidik menemukan dan menyita berbagai aset mahal, mulai dari alat berat, mobil mewah, sepeda motor, sertifikat tanah, buku rekening bank, uang tunai, hingga beberapa lembar uang dolar Amerika.
Keberadaan aset tersebut membuat warga setempat terkejut, sebab hampir seluruh harta AH disita karena diduga kuat berasal dari dana CSR.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin SH MH, mengatakan bahwa penyitaan tersebut baru mencakup sebagian harta kekayaan AH yang berkaitan dengan aliran dana CSR.
Ia menyebut dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan desa justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sang mantan kades.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua perusahaan penyalur CSR, penyidik mengantongi data bahwa nilai CSR yang diterima mencapai sekitar Rp9 miliar. Penyidik juga masih menelusuri perusahaan lain yang turut menyalurkan dana serupa.
Salahuddin mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan itu membuat penyidik melakukan langkah paksa berupa penggeledahan dan penyitaan aset. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi bersifat progresif karena negara telah dirugikan, sehingga penyidik wajib menyelamatkan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Tiga unit alat berat hasil penyitaan untuk sementara dititipkan di Desa Tamainusi karena keterbatasan sarana angkut, sementara barang bukti lain dibawa ke Palu dan dititipkan di Rumah Penitipan Barang Bukti di wilayah Palu Utara. (Bar)






