back to top
Selasa, 30 Desember 2025
BerandaDAERAHPenyalahgunaan Fasilitas Perusahaan Terungkap,Mobil Samsurijal Dijadikan Jaminan Fiktif

Penyalahgunaan Fasilitas Perusahaan Terungkap,Mobil Samsurijal Dijadikan Jaminan Fiktif

Kabar68.Palu – Mobil milik mantan Ketua DPRD Tojo Una-una, Samsurijal Labatjo, masih ditahan pihak Polresta Palu.

Sebelumnya sempat diberitakan, mobil tersebut sempat dibawa oleh pihak perusahaan ke Pasangkayu. Berdasar informasi yang diperoleh media ini, mobil tersebut dikembalikan ke Polresta Palu, setelah mendapat atensi dari Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen. Pol. Helmy Kwarta.

Pantauan media ini, mobil Innova Silver B 1210 RZP terparkir di halaman belakang Mako Polresta Palu.

Mediasi dan Bukti Kepemilikan

Dari informasi yang dihimpun Radar Sulteng, Polresta Palu memediasi antara Samsurijal Labatjo dan pihak perusahaan, dipertemukan oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, Sabtu (1/11).

Pada pertemuan kedua belah pihak tersebut, masing-masing pihak memperlihatkan bukti kepemilikan.

Dari pihak Samsurijal Labatjo memperlihatkan bukti kepemilikannya berupa BPKB, STNK, surat jual beli, kuitansi pembelian, kunci serep mobil, serta surat perjanjian sewa menyewa antara Samsurijal dan Liem Tony.

Sedangkan dari pihak perusahaan memperlihatkan foto penyerahan mobil dari pihak ekspedisi ke saudara Liem Tony, serta surat perjanjian pemberian fasilitas mobil untuk karyawan antara pihak perusahaan PT. Toscano Indah Pratama dan saudara Liem Tony yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan beberapa pasal, di antaranya kewajiban perusahaan membayar uang muka pembelian mobil di dealer sebesar Rp50 juta dan uang asuransi sebesar Rp15 juta.

Sedangkan kewajiban Liem Tony sebagai karyawan adalah membayar cicilan bulanan mobil di dealer. Disebutkan juga selama lima tahun karyawan tidak boleh menyewakan atau memindahtangankan mobil tersebut kepada pihak lain.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak sama-sama mengklaim bahwa mobil tersebut miliknya.

Kronologi dan Kejanggalan

Namun faktanya, dari bukti-bukti yang diperlihatkan kedua belah pihak tersebut, secara nyata pihak Samsurijal memperlihatkan bukti kepemilikannya dan surat perjanjian sewa menyewa antara Samsurijal Labatjo dan Liem Tony yang ditandatangani tanggal 20 April 2025. Sedangkan perjanjian pemberian fasilitas mobil untuk karyawan antara PT. Toscano Indah Pratama dan Liem Tony tertanggal 16 Juni 2025.

Maka dari kedua bukti tersebut dapat dilihat siapa sebenarnya pemilik mobil Innova Silver B 1210 RZP tersebut.

Ternyata si penyewa, Liem Tony, setelah menyewa mobil tersebut dari Samsurijal Labatjo, mengatakan kepada perusahaan bahwa mobil tersebut miliknya yang baru dia beli. Sehingga Liem Tony mengusulkan kepada perusahaan untuk menjadikan mobil Innova tersebut sebagai kendaraan operasionalnya dan meminta pihak perusahaan membayar uang muka sebesar Rp50 juta dan uang asuransi sebesar Rp15 juta.

Sedangkan mengenai uang cicilan bulanan di dealer menjadi tanggung jawab Liem Tony.

Yang menjadi kejanggalan pertama dari perjanjian antara perusahaan PT. Toscano Indah Pratama dan Liem Tony adalah disebutkan bahwa mobil dicicil di dealer. Seharusnya, mobil yang dibeli secara cicilan pasti BPKB-nya akan ditahan oleh pihak leasing karena status mobil masih dicicil. Tapi kenyataannya, BPKB mobil tersebut ada di tangan pihak Samsurijal Labatjo.

Kejanggalan kedua adalah perjanjian pemberian fasilitas mobil operasional karyawan antara PT. Toscano Indah Pratama dan Liem Tony ditandatangani pada 16 Juni 2025, sedangkan Liem Tony menyewa mobil Innova tersebut dari Samsurijal Labatjo pada tanggal 22 April 2025.

Itu artinya, mobil disewa dulu oleh Liem Tony dari Samsurijal Labatjo. Setelah itu, Liem Tony membawa mobil Innovatersebut ke kantornya untuk dijadikan objek sebagai mobil operasional yang seolah-olah baru dia beli secara cicil, sehingga perusahaan membayar uang muka mobil tersebut sebesar Rp50 juta dan uang asuransi sebesar Rp15 juta.

🗣️ Tanggapan Samsurijal dan Kapolres

Ijal, sapaan Samsurijal Labatjo, yang dihubungi membenarkan bahwa dirinya diundang oleh Kasat Reskrim untuk datang ke Polresta Palu guna dipertemukan dengan pihak PT. Toscano Indah Pratama.

“Betul, saya diundang ke Polres oleh Pak Kasat tanggal 1/11 kemarin dan kami sudah bertemu serta masing-masing menunjukkan alas haknya. Mobil saya juga sudah ada di parkir di halaman Polres, cuma memang belum bisa saya ambil karena menurut Pak Kasat, hari Senin saja menunggu petunjuk dari Pak Kapolres,” kata Ijal.

“Ternyata si penyewa, Liem Tony, setelah mobil dia sewa dari saya, dia bawa ke perusahaannya. Mobil itu dia bilang masih berstatus sebagai miliknya dan dia minta perusahaan mengganti pembayaran uang muka Rp50 juta dan uang asuransi Rp15 juta,” kata Ijal saat ditanyakan mengenai status mobilnya.

Ijal menambahkan bahwa BPKB, STNK, dan kunci serep semua ada padanya.

“Berarti mobil Innova tersebut dibeli cash dong. Karena kalau dicicil pasti BPKB-nya akan ditahan oleh pihak leasing. Intinya, kalau saya lihat, pihak perusahaan PT. Toscano Indah Pratama telah dibohongi oleh karyawannya sendiri,” kunci Ijal.

Sebelumnya diberitakan, Mobil Samsurijal raib setelah dititipkan di Polresta Palu oleh Liem Tony. Mobil itu ternyata dibawa oleh pihak perusahaan tanpa sepengetahuan Samsurijal sebagai pemilik BPKB.

Sementara itu Kapolresta Palu Kombes. Pol. Deny Abrahams yang dikonfirmasi masih belum menjawab.

Sebelumnya Kapolres yang sempat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan awal terkait mobil tersebut. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, mobil itu merupakan milik perusahaan tempat Liem Tony bekerja.

“Iya, info awal, ini mobil perusahaan tempat Tony bekerja. Tony itu bukan menggelapkan uang perusahaan dan melarikan diri karena dikejar preman,” kata Deny saat dikonfirmasi, Jumat (31/10).

Menurutnya, anggota menyerahkan mobil tersebut karena pihak perusahaan menyampaikan bahwa Tony menggelapkan uang perusahaan dan mobil itu dibayar oleh perusahaan.

“Anggota menyerahkan karena dari perusahaan menyampaikan Tony menggelapkan uang perusahaan dan mobil itu dibayar oleh perusahaan dan ada surat tanda terimanya,” ujar Kapolres. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Bupati Bantah Proyek Jalan Donggala Amburadul

0
Soal Proyek Jalan di Donggala, Bupati Tegaskan Tender Sudah Terbuka Donggala — Bupati Donggala Vera E. Laruni membantah proyek peningkatan jalan dan trotoar di dalam...

TERPOPULER >