Kabar68.Palu – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau angkat bicara terkait kontroversi atlet renang Azzahra Permatahani. Wakil Ketua I KONI Riau, Chairul Fahmi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi kepindahan Azzahra ke Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun, dia menyayangkan proses mutasi yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh KONI Pusat.
Fahmi menuturkan, KONI Sulteng tidak mengindahkan aturan mutasi yang tertuang dalam Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022. Pihaknya bahkan telah berupaya melakukan mediasi yang difasilitasi oleh KONI Pusat melalui Ketua Panwasrah, Suwarno. Namun, KONI Sulteng tidak pernah merespons, padahal KONI Riau telah mengingatkan soal kompensasi yang harus dibayarkan.
“Kami meminta Rp3 miliar dan itu masih bisa dinegosiasi. Tapi dari Sulteng tidak pernah merespons,” ujar Fahmi.
Fahmi menyebut, meski KONI Riau sempat kalah di Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI), mereka menemukan celah hukum lain. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akhirnya memenangkan gugatan tersebut. Putusan pengadilan mengabulkan permintaan Riau, yaitu mengembalikan seluruh medali PON XXI/2024 yang diraih Azzahra dan menegaskan Azzahra kembali menjadi atlet Riau.
Keputusan ini menyebabkan ranking Sulteng melorot dari peringkat 18 ke posisi 23, menggeser Papua Pegunungan. Tak hanya itu, bonus dan uang pembinaan miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi Sulteng pun menjadi sia-sia. Bonus terbesar diterima Azzahra senilai Rp2,2 miliar atas perolehan 2 emas, 3 perak, dan 2 perunggu.
Terkait desakan agar bonus yang sudah diberikan dikembalikan, Fahmi menegaskan hal itu bukan urusan KONI Riau. Ia menjelaskan bahwa KONI Riau tidak pernah menerima uang dari KONI Sulteng. Pihaknya hanya bertanggung jawab memberikan bonus sesuai ketentuan bagi atlet peraih medali, sebagaimana atlet Riau lainnya. (Bar,Lis)