BANGGAI,- Jatah kue APBD Banggai 2025, dana hibah sebesar Rp.5,3 miliar yang dianggarkan Pemda Banggai, untuk Polda Sulteng, dalam kepentingan kebutuhan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda, pencairannya masih ditangguhkan.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai, Sarifudin Muid, SH, saat dikonfirmasi Radar Sulteng, dikantornya, senin (1/9).
Menurutnya, pembatalan pencairan dimaksud, berdasarkan analisis kajian dokumen dan waktu pelaksanaan yang tinggal 4 bulan, sehingga dana hibah Rp. 5,3 miliar yang dianggarkan untuk Polda Sulteng secara tekhnis tidak dapat dilaksanakan untuk tahun 2025.
Menyinggung alokasi dana hibah senilai Rp.6.971.210.362 yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan dokumen Perbup Banggai No.43, tentang penjabaran APBD 2025, apakah ada proposal sebagai rujukan Pemda dalam pengganggaran dana hibah dimaksud, pihaknya mengakui bahwa sebelumnya ditahun 2024 ada proposal yang masuk ke Pemda Banggai dari Kepala SPN Polda Sulteng, lengkap dengan RKB nya.
“Ada proposal yang diajukan pihak SPN Polda Sulteng lengkap dengan RKBnya ke Pemda Banggai. Proposal itu bukan ditujukan ke Kesbangpol. Ditujukan ke Pemda Banggai, kemudian proposal itu didisposikan Pak Bupati kebagian anggaran BPKAD. Kami tidak punya otoritas terkait jumlah dana yang dialokasikan dimaksud. Silahkan dikonfirmasikan ke bagian BPKAD supaya jelas mekanismenya,” tandas Fudin Muid, sapaan akrab Kepala Kesbangpol kepada Radar Sulteng yang disampingi, staf Kesbang, masing-masing Andhy dan Akbar Mile.
Disamping itu, ujar Fudin Muid, Badan Kesbangpol selaku instansi tekhnis yang dititipkan pengelolaan dana hibah dimaksud, bahwa perubahan jumlah alokasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp.6,9 miliar menjadi Rp. 5,3 miliar itu karena dilihat dari perubahan peruntukkannya atau kebutuhan SPN Polda Sulteng.
Sementara itu Kepala SPN Polda Sulteng, yang dikonfirmasi Radar Sulteng, via telepon mengakui bahwa pihaknya sebagai pejabat baru tidak menahu kalau itu ada proposal dari pihak SPN Polda. Bisa saja ia, ada proposal tapi itu masih dijabat kepala SPN Polda yang lama, saat itu dijabat Kombes Pol. Bayu Indra Wiguna yang sudah dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
“Saya baru 4 bulan menjabat kepala SPN Polda Sulteng Palu. Jadi, memang sama sekali tidak tau menahu soal hal itu. Bisa saja, mungkin masih pejabat lama sebelum saya menjabat,” ujarnya.
Ditempat terpisah, aktivis Sulteng, Asrudin Rongka, menilai bahwa pada prinsifnya Pemda Banggai telah terbukti mengalokasi dana hibah bersumber dari kue APBD Banggai 2025, yang diperuntukkan kepada Polda Sulteng, yang sebelumnya ditetapkan Rp.6,9 miliar kemudian dirubah menjadi Rp.5,3 miliar. Seperti apa yang disampaikan Kepala Badan Kesbangpol melalui media Radar Sulteng, edisi Senin (1/9).
Pertanyaan kemudian adalah, ini bukan soal dicairkan atau tidak dicairkan. Apakah diwajibkan dana hibah yang bersumber dari APBD Banggai membiaya kebutuhan Polda Sulteng ? ini pertanyaan rakyat yang cukup mendasar karena masih banyak kebutuhan rakyat di Banggai dilihat dari berbagai fasilitas sarana dana prasarana pendidikan, kesehatan dan infrastruktur lainnya, masih sangat mendesak untuk segera ditangani dan dituntaskan.
“Jawabannya simpel saja, tidak wajib. Pemberian dana hibah yang bersumber dari APBD Banggai ke Polda Sulteng adalah opsional dan tidak diwajibkan, sebab hibah bersifat tidak mengikat dan diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta untuk menunjang urusan pemerintahan daerah, bukan kewajiban yang terus menerus, dan ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemda Banggai, serta bukanlah sebuah kewajiban hukum bagi Pemda Banggai untuk memberikannya,” jelas Asrudin.
Disisi lain, sah-sah saja dana hibah bisa digunakan untuk membiayai kegiatan Polda Sulteng, asalkan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hibah daerah, termasuk naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang dibuat antara Pemda Banggai dan Polda Sulteng, serta memastikan bahwa hibah tersebut bukan untuk kebutuhan yang sudah seharusnya dibiayai oleh negara melalui Polda sendiri atau merupakan kegiatan yang sejalan dengan kewenangan daerah.
“Keseuaian kegiatan dimaksud dimana kegiatan yang dibiayai harus selaras dengan tujuan pemberian hibah dan bukan merupakan pembiayaan yang seharusnya menjadi beban dari APBN atau anggaran rutin Polda. Karena institusi Polda adalah vertikal, maka segala pembiayaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat melalui APBN,” ujar Asrudin.
Jika kita mengacu kepada tujuan hibah Pemda Banggai ke Polda Sulteng, setidak hanya sebatas untuk membantu penerima hibah (Polda) yang dalam hal konteks Polda Sulteng mungkin adalah peningkatan keamanan dan pelayanan masyarakat yang selaras dengan kepentingan daerah. Tetapi kalau untuk kepentingan lain seperti halnya kebutuhan fasilitas sarana dan prasarana SPN Polda Sulteng, hal ini perlu dikaji secara objektif.
Hal-hal yang perlu diperhatian, pinta Asrudin, penting untuk memastikan bahwa pemberian dana hibah ke Polda ini apakah telah sesuai dengan semua ketentuan hukum yang mengatur hibah daerah, termasuk peraturan pemerintah terkait penerimaan hibah dan pengelolaan keuangan daerah. Dana hibah tersebut juga harus sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah, serta digunakan untuk membiayai fasilitas yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Polda Sulteng diwilayah Kabupaten Banggai. * (MT).