Satgas PKA Sesalkan Sikap Sepihak Dinas ESDM Soal Pencabutan Sanksi
PALU – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah mengaku kaget atas pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ) oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, mengatakan pencabutan sanksi tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Satgas, padahal sanksi penghentian sementara aktivitas perusahaan belum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami kaget juga karena belum sampai 60 hari, tapi ESDM sudah menerbitkan surat pencabutan sanksi. Tidak ada pembicaraan atau koordinasi sebelumnya dengan Satgas,” kata Apditya saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (22/1/2026).
Apditya menjelaskan, penanganan kasus PT RUJ bermula dari aduan masyarakat Unsongi dan Nambo terkait aktivitas perusahaan. Satgas kemudian melakukan peninjauan lapangan bersama dinas teknis.
“Hasil peninjauan itu menemukan dua hal utama. Salah satunya, PT RUJ belum memiliki PKKPRL, yang merupakan perizinan dasar untuk beraktivitas di ruang laut,” ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Dinas ESDM mengeluarkan sanksi penghentian sementara selama 20 hari, lalu memperpanjangnya menjadi 60 hari setelah menerima kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tata Ruang, dan instansi terkait lainnya.
Namun, sebelum masa sanksi berakhir, ESDM justru mencabut sanksi administratif tersebut.
“Pencabutan itu sepenuhnya kewenangan ESDM. Satgas tidak mendapatkan informasi sebelumnya,” tegas Apditya.
Menurut Apditya, Satgas PKA sejatinya telah merencanakan rapat bersama PT RUJ pada Senin pekan depan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban selama masa sanksi.
“Rapat itu untuk memastikan perusahaan memproses perizinan dasar, memperbaiki kondisi lingkungan, dan menyelesaikan persoalan dengan masyarakat. Tapi dengan pencabutan sanksi ini, kami tidak bisa melanjutkan proses itu,” katanya.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Unsongi–Nambo sebelumnya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT RUJ, yakni menghentikan seluruh aktivitas di jetty dan mematuhi peraturan yang berlaku, menghentikan penggunaan metode blasting, serta menyelesaikan seluruh hak masyarakat termasuk kompensasi atas dampak yang ditimbulkan. (NAS)






