back to top
Kamis, 12 Februari 2026
BerandaPALUPenasihat Hukum Rachmansyah dan Jaksa Saling Memojokkan

Penasihat Hukum Rachmansyah dan Jaksa Saling Memojokkan

PALU – Sidang hari kedua Praperadilan Ir. Rahmansyah Ismail  berlangsung di Pengadilan Negeri Palu berlangsung tanggal (11/2/2026) di mulai pukul 11.00 berakhir pukul 11.30 wita dengan Agenda Jawaban dari pihak kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Jaksa yang membacakan jawaban Ibu Ariani, SH, MH.

dalam jawabannya Ariani menyebutkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penahanan Rahmansyah sudah sesuai prosedur
  2. Bahwa SPDP sudah disampaikan sesuai prosedur
  3. Surat keterangan dokter tentang sakit yang di derita rahmansyah  hanya Surat yang di manipulasi.

Penasehat Hukum Ir. Rachamsyah Ismail ( M. Wijaya. SH, MH ) dalam Replik yang di bacakan di depan Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, SH dan Termohon 3 orang jaksa dari Kejati Sulteng yang di pimpin oleh Ariani, SH, MH.

Dalam Materi Repliknya M. Wijaya SH, MH mengungkapkan bahwa Setelah mencermati dan menelaah seluruh dalil Jawaban Termohon (Kejati Sulteng) serta membedahnya melalui  Replik ini, Pemohon sampai pada kesimpulan hukum yang tak terbantahkan bahwa seluruh  rangkaian tindakan Termohon adalah bentuk Malapraktik Penegakan Hukum yang bersifat Cacat  Formil dan Materiil Absolut.

Sebagai ringkasan penutup, kami sampaikan poin-poin fundamental sebagai berikut:

  1. Anomali Kronologis: Sprindik “Siluman” vs Realitas Hukum

Bahwa Termohon tidak dapat menyangkal eksistensi Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT03/P.2/Fd.1/04/2024 tanggal 01 April 2024 yang tercantum dalam dokumen pro-justitia mereka

sendiri. Fakta bahwa penyidikan lahir 13 bulan SEBELUM penyelidikan (Mei 2025) adalah sebuah Lompatan Prosedural (Saltus in Prosedura) yang mustahil secara hukum. Berdasarkan asas  Ex Injuria Jus Non Oritur (Hukum tidak lahir dari sebuah pelanggaran), maka seluruh tindakan

yang didasarkan pada sprindik prematur tersebut adalah BATAL DEMI HUKUM.

  1. Pelanggaran Syarat Konstitusional SPDP

Bahwa pengabaian Termohon terhadap pengiriman SPDP yang sah sesuai nomenklatur dan batas  waktu 7 hari (Putusan MK 130/2015) adalah pelanggaran terhadap Due Process of Law.  Mengganti SPDP dengan dokumen administratif internal (SPPTPK) yang terlambat 131 hari

adalah bentuk Penyelundupan Hukum yang mengabaikan hak asasi Pemohon untuk mendapatkan  kepastian hukum.

  1. Gugurnya Sifat Melawan Hukum melalui Restitutio in Integrum

Bahwa inti dari delik korupsi adalah kerugian negara. Ketika BPK-RI menyatakan kerugian adalah  NIHIL melalui proses pengembalian yang didahului Akta Pengakuan Hutang secara sukarela,  maka secara materiil objek perkara telah lenyap. Memaksakan pidana di atas pemulihan yang

sudah paripurna adalah pengingkaran terhadap paradigma hukum nasional tahun 2026 yang  mengedepankan nilai Korektif dan Restoratif daripada sekadar Retributif.

  1. Pelanggaran Dignitas Humana (Harkat Martabat Manusia)

Bahwa penahanan terhadap Pemohon yang sedang dalam kondisi medis kritis (Unstable Angina  Pectoris) tanpa urgensi yudisial adalah tindakan yang tidak proporsional dan melanggar prinsip  kemanusiaan. Termohon telah gagal menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang beradab

dengan mengabaikan hak konstitusional atas kesehatan dan nyawa seorang warga negara.

  1. Penyitaan yang Tidak Berdasar Hukum

Bahwa penguasaan dana yang dilakukan tanpa izin awal Ketua PN Palu serta mengabaikan  rekomendasi BPK-RI (untuk disetor ke Kas Daerah) adalah tindakan Ultra Vires (melampaui kewenangan). Termohon telah bertindak lebih dari sekadar penyidik, melainkan telah merampas hak administratif keuangan daerah.

Dalam PETITUM Wijaya menekankan bahwa Keadilan tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang melanggar hukum. Jika prosedur ditabrak, jika  administrasi dimanipulasi, dan jika kemanusiaan diabaikan, maka hasil dari proses tersebut adalah  ketidakadilan yang nyata. Berdasarkan fakta-fakta yang telah terang benderang, Pemohon memohon kepada Yang Mulia  untuk menjatuhkan putusan: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Termohon Untuk Seluruhnya.

Selanjutnya Dalam Pokok Perkara (Primair) Wijayamemohon kepada Hakim Tunggal agar :

  1. MENERIMA dan MENGABULKAN Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. MENYATAKAN TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM segala tindakan hukum yang  dilakukan oleh TERMOHON dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap diri  PEMOHON.
  3. MENYATAKAN TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM

MENGIKAT surat-surat yang diterbitkan oleh TERMOHON sebagai berikut:

* Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-03/P.2/Fd.1/04/2024 tanggal 01 April 2024;

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/P.2/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025;

* Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-08/P.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 08 Desember  2025 atas nama Tersangka Ir. A. RACHMANSYAH ISMAIL;

* Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-017/P.2.5/Fd.2/01/2026 tanggal 29 Januari  2026

  1. MENYATAKAN Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yangdilakukan oleh  TERMOHON adalah TIDAK SAH karena tidak didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti  yang sah, tidak adanya unsur Kerugian Keuangan Negara yang nyata (Actual Loss), serta  dilakukan melalui prosedur yang cacat hukum (Undue Process).
  2. MENYATAKAN Penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON di  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu adalah TIDAK SAH, TIDAK  BERDASAR HUKUM, dan melanggar Hak Asasi Manusia.
  3. MEMERINTAHKAN kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON (Ir. A.  RACHMANSYAH ISMAIL) dari Tahanan Rutan Kelas IIA Palu SEKETIKA setelah  putusan ini diucapkan.
  4. MENYATAKAN bahwa tindakan penyitaan dan/atau penguasaan dana sebesar Rp  4.275.000.000,- (Empat Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang dilakukan TERMOHON tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri adalah TIDAK SAH.
  5. MEMERINTAHKAN kepada TERMOHON untuk segera menyetorkan/memindahkan dana sebesar Rp 4.275.000.000,- tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Morowali sebagaimana rekomendasi BPK-RI, guna kepastian hukum pemulihan keuangan daerah.
  6. MEMERINTAHKAN TERMOHON untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap PEMOHON dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembelian Mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun 2024.
  7. MEMULIHKAN hak-hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti sediakala (Rehabilitasi).
  8. MENGHUKUM TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Setelah selesai mendengarkan Replik yang di bacakan oleh Pemohon, Hakim Tunggal menutup dan menunda sidang dan sidang berikutnya dilanjutkan hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 pukul 09.30. (IJL).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Empat Atlet Sepak Takraw Sulteng Dipanggil Seleknas Asian Games 2026

0
PALU, – Empat atlet sepak takraw Sulawesi Tengah (Sulteng) dipanggil mengikuti Seleksi Nasional (Seleknas) sebagai bagian dari persiapan Asian Games 2026 di Jepang. Di antaranya...

TERPOPULER >