Komnas HAM: Hukum Bukan Alat Bungkam Suara Kritis
PALU — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam penahanan sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali. Komnas HAM menilai langkah aparat kepolisian tersebut tidak sesuai prosedur dan meminta seluruh aktivis segera dibebaskan.
Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan penanganan kritik warga terhadap isu lingkungan dan konflik kepemilikan lahan tidak boleh berujung kriminalisasi. Menurutnya, tindakan represif aparat justru mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
“Penahanan aktivis lingkungan di Morowali merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Kritik terhadap persoalan lingkungan dan konflik lahan adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang,” kata Livand Breemer di Palu, Senin (5/1/2026).
Komnas HAM Sulteng menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Livand menyebut penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami menerima laporan bahwa proses pemanggilan hingga penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Ini jelas cacat prosedur,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa para aktivis yang menyuarakan kerusakan lingkungan dan konflik lahan mendapat perlindungan hukum. Livand merujuk Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Undang-undang dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata. Sengketa penguasaan tanah adalah ranah perdata, bukan pidana,” tegas Livand.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat tekanan bagi kepentingan korporasi. Aparat, kata dia, wajib menjunjung prinsip kesetaraan di depan hukum tanpa memandang kekuatan modal.
“Hukum tidak boleh menjadi alat pukul untuk membungkam suara kritis warga. Aparat harus berdiri netral dan melindungi hak asasi manusia,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Komnas HAM Sulteng mendesak Polres Morowali segera menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan. Selain itu, Komnas HAM meminta Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah memeriksa Kapolres Morowali atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kami mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas memeriksa Kapolres Morowali. Secara komando, Kapolres harus bertanggung jawab atas tindakan anggota yang melakukan upaya paksa secara in-prosedural,” ujar Livand.
Komnas HAM Sulteng juga meminta Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus lingkungan dan sengketa lahan di Morowali. Langkah ini dinilai penting agar aparat tidak berperan sebagai pelindung kepentingan korporasi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai hak-hak para aktivis dipulihkan dan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulawesi Tengah,” pungkas Livand. (NAS)






