Kabar68.Palu –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah terus memperkuat komitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Seluruh Desa Didorong Bentuk Pos Bantuan Hukum
Upaya itu diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur yang menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota agar membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan.
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam mempercepat pemerataan layanan hukum di seluruh wilayah Sulteng. Surat edaran itu juga menegaskan pentingnya kehadiran Posbankum sebagai wadah masyarakat untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis, pendampingan perkara, serta edukasi mengenai hak dan kewajiban hukum dasar.
Hasil dari kebijakan ini mulai terlihat nyata. Beberapa daerah berhasil menuntaskan pembentukan Posbankum secara menyeluruh, termasuk Kabupaten Banggai Kepulauan yang kini tercatat sebagai daerah keempat di Sulawesi Tengah dengan capaian 100 persen dari total 144 desa dan kelurahan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyambut capaian tersebut dengan apresiasi tinggi. Ia menilai keberhasilan itu menjadi bukti kuat bahwa kolaborasi lintas instansi berjalan efektif dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat.
“Keberhasilan pembentukan Posbankum bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk nyata hadirnya keadilan bagi seluruh rakyat tanpa membeda-bedakan status sosial maupun lokasi geografis,” ujar Rakhmat di Palu.
Ia menambahkan, kepala daerah yang tanggap terhadap kebijakan gubernur terbukti mampu menciptakan perubahan signifikan dalam pemerataan layanan hukum. Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan amanat konstitusi dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa menjadi kunci. Semakin cepat semua daerah menyelesaikan pembentukan Posbankum, semakin banyak masyarakat yang merasakan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukumnya,” jelasnya.
Rakhmat berharap capaian Banggai Kepulauan dapat menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lainnya di Sulawesi Tengah untuk mempercepat pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing.
“Dengan komitmen bersama dan dukungan kebijakan yang kuat, saya yakin Sulawesi Tengah akan segera mencapai 100 persen pemerataan layanan bantuan hukum,” tandasnya.(*/NAS)






