BANGGAI – Pemda Banggai, mengalokasikan dana hibah sebesar Rp. 6.971.210.362, yang bersumber dari dana APBD 2025, diperuntukkan kepada institusi Polda Sulteng.
Hal ini tertuang dalam daftar nama penerima alokasi hibah berupa uang yang diterima serta SKPD pemberi hibah, yang didasarkan atas Peraturan Bupati Banggai, No.43, tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025, tanggal 31 Desember 2024.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh Radar Sulteng, bahwa dana APBD senilai Rp. 6,9 miliar tersebut, dititipkan melalui pos disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang tertuang dalam program kegiatan dalam pelaksanaan kebijakan dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pembinaan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan serta penanganan konflik daerah.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang aktivis di Sulteng, Asrudin Rongka, menegaskan bahwa dana APBD Banggai, seharusnya difokuskan untuk kegiatan dan program yang menjadi kewenangan daerah, sementara pendanaan institusi kepolisian tanggungjawab Pemerintah Pusat melalui dana APBN.
Dukungan APBD dapat dilakukan melalui kerjasama dan hibah sesuai peraturan perundang-undangan untuk program-program yang mendukung keamanan dan pembangunan daerah.
Dikatakannya, dalam hal efisiensi anggaran Pemda Banggai dapat mengurangi pengeluaran yang tidak perlu atau tidak efektif. Fokusnya bukan hanya pada penghematan uang APBD, tetapi juga pada peningkatan dampak positif dan hasil yang maksimal dari setiap unit anggaran yang dibelanjakan.
“Institusi Polda Sulteng merupakan instansi vertikal, yang pembiayannya melalui dana APBN. Sehingga, jika dana hibah yang bersumber dari APBD Banggai, senilai Rp.6,9 miliar itu, yang dianggarkan untuk institusi Polda, secara tidak langsung akan terjadi over lap anggaran. Pemda Banggai perlu transparansi terkait dana hibah yang diperuntukkan ke Polda Sulteng, sementara masih sangat banyak pembiayaan kebutuhan masyarakat di Kab. Banggai,” ujar Asrudin, kepada Radar Sulteng, Kamis (28/8).
Menurutnya, fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah anggaran daerah yang digunakan untuk membiayai kepentingan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik ditingkat daerah.
Jika ada kebutuhan spesifik yang tidak bisa dipenuhi oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), maka dana APBD bisa digunakan untuk memberikan hibah atau bantuan kepada institusi vertikal seperti Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan.
Sementara, ditengah maraknya soal efisiensi anggaran oleh pemerintah, baik pusat, propinsi dan daerah, pemanfaatan dana APBD dalam upaya untuk memaksimalkan hasil atau tujuan yang diinginkan dengan menggunakan sumber daya finansial seminimal mungkin, dengan tujuan utama mengurangi pemborosan, kebocoran dan penggunaan dana yang tidak tepat.
Bahkan, lanjut Asrudin, penerapan sistem seperti e-budgeting dan e-procurement, serta pemangkasan pos-pos belanja yang tidak prioritas menjadi cara untuk meningkatkan efisiensi anggaran yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing dan menjaga stabilitas fiskal suatu negara atau daerah.
“Sebaiknya, Pemda Banggai melalui OPD terkait dan DPRD Banggai serta para pemangku kepentingan di Kabupaten Banggai perlu mengkaji kembali secara bijak, apakah layak tidaknya peruntukkan dana hibah senilai Rp. 6,9 miliar yang bersumber dari APBD Kab. Banggai, yang dianggarkan kepada institusi Polda Sulteng,” tandasnya.
Hingga berita ini naik cetak, salah satu Kepala OPD yang menangani dana hibah tersebut yang berusaha dikonfirmasi Radar Sulteng, belum berhasil. “Pak Kadis lagi berada diluar kota,” ujar salah seorang staf dikantor tersebut. ( MT).