back to top
Kamis, 26 Februari 2026
BerandaDAERAHPembangunan Koperasi Merah Putih di Kalumbangan Dinilai Tidak Transparan

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kalumbangan Dinilai Tidak Transparan

OLEH: DIRHAM (Warga Desa Kalumbangan, Kec. Bunta, Kab. Banggai)

KABAR68, – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih(KDKMP) yang ada didesa Kalumbangan,kecamatan Bunta, kabupaten Banggai menuai sorotan dari warga setempat. selasa(24/2/2026).

Pasalnya pembangunan koperasi desa merah putih ini tidak ada dipasang papan informasi anggaran oleh pihak penanggung jawab. Ternyata hampir seluruh pembangunan KDKMP yang ada di kecamatan Bunta tidak dipasangkan papan informasi anggaran.

Diketahui sumber alokasi Dana pembangunan koperasi merah putih ini diambil dari dana desa, Sehingga pemerintah pusat melakukan pinjaman ke bank Himbara Pinjaman inilah yang setiap tahun dana desa harus dipotong sekitar 500juta selama 6 tahun.

Pembangunan koperasi merah putih tersebut terkesan tertutup, harusnya proyek seperti ini lebih mengutamakan asas transparansi informasi agar integritas TNI tetap terjaga dimata masyarakat.

Desa seharusnya menjadi subyek utama pembangunan melalui dana desa ini. Program yang ditetapkan secara top-down dan mengikat alokasi anggaran dana desa dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa.

Selain itu, dari sisi konsep koperasi pada dasarnya berlandaskan prinsip kesukarelaan dan partisipasi anggota. Jika pembentukannya didorong melalui kebijakan yang bersifat wajib dan dikaitkan dengan pemotongan anggaran, dikhawatirkan semangat sukarela tersebut tergerus.

kenapa pembangunan yang ada di desa atau dikelola oleh pemerintah desa wajib hukumnya membuatkan papan informasi proyek. Pemdes dituntut kerja penuh integritas, akuntabel, transparansi.

Lantas kenapa TNI tidak dituntut hal serupa seperti pemerintah desa, padahal yang dikelola dan dipertanggung jawabkan sama-sama uang.

Aturan apa dan hukum apa yang sedang dijalankan di negri ini, seenaknya dan sesuka jidat.Melihat kondisi saat ini acuan pertanyaan masyarakat tepat sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku.

Pemasangan papan nama proyek wajib dilakukan berdasarkan prinsip transparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik, diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, Perpres No. 70 Tahun 2012 (Perubahan Kedua Perpres 54/2010), dan Permen PU No. 29/2006. Papan ini wajib dipasang di area proyek yang mudah dilihat sejak awal hingga akhir pekerjaan.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mewajibkan transparansi, termasuk dalam penggunaan dana publik.

Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mewajibkan pencantuman informasi proyek (nama, lokasi, dana, waktu, pelaksana).

Permen PU No. 29/PRT/M/2006: Pedoman teknis yang mengatur papan informasi sebagai bagian dari aspek tapak bangunan.(*)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

DPRD Sulteng Copot Aristan dari Kursi Wakil Ketua I

0
PALU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Melalui Rapat Paripurna yang digelar di gedung...

TERPOPULER >